Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kepala Kanwil X DJKN Surabaya Teken MOU dengan Pemkab Sumenep
N/a
Selasa, 03 Juli 2012 pukul 09:44:44   |   587 kali

Sumenep - Kepala Kanwil X DJKN Surabaya Lalu Hendry Yujana dengan didampingi para Kepala Bidang, Kepala KPKNL Pamekasan, beberapa pejabat dan staf bertolak menuju Kantor Bupati Sumenep, untuk melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bupati Sumenep dalam rangka untuk meningkatkan peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  sebagai  manajer aset  dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), edukasi, dan membangun sinergi dengan stakeholders, pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2012.

Bupati Sumenep Busyro Karim dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada Kakanwil dan para pejabat yang telah hadir di Sumenep. Menurut Busyro, kehadiran Kakanwil di Kabupaten Sumenep adalah momentum yang istemewa yang jarang terjadi dimana saat ini Pemkab Sumenep membutuhkan bantuan dalam menangani permaslahan aset, secara pro-aktif, Kanwil X DJKN Surabaya hadir di Sumenep untuk membantu menangani hal tersebut.

MoU tentang tentang Pengembangan Manajemen Aset Daerah yang telah ditandangani bersama adalah merupakan suatu kebutuhan Pemkab Sumenep,  bukan sebatas hanya sebuah keinginan.

“Sampai saat ini kami masih memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemerikasa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kendala terbesar di kami adalah adanya persoalan-persoalan khusus terkait dengan barang milik daerah dan aset pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk itu kami berharap kehadiran Kanwil X DJKN Surabaya disini dapat menguaraikan permasalahan tersebut,” ujar Bupati Busyro.

Pada tahun 2013, Pemkab Sumenep menargetkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Tentunya, kedepan tantangannya semakin berat, permasalahan aset semakin penting dan butuh penanganan ekstra khusus. Oleh karena itu Bupati berpesan kepada semua jajaran dibawahnya agar selalu responsivef terhadap semua aturan terbaru yang terkait dengan pengelolaan aset dan jangan berpedoman pada peraturan lama yang sudah basi.

“Kami berharap agar kehadiran rombongan DJKN dan MoU yang akan diteken bersama ini dapat membantu Pemkab Sumenep dalam meraih opini WTP dan dapat dijadikan pemicu semangat oleh semua jajaran pegawai di Pemkab Sumenep untuk lebih bersemangat dalam melakukan pengelolaan aset untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sumenep,” harap Bupati.

Ditempat yang sama, Lalu menyampaikan bahwa kehadirannya di Sumenep adalah sebagai bentuk representasi dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan bentuk pengejawantahan dari spirit Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan tersebut, Lalu  memperkenalkan para pejabat Eselon III di Kanwil X DJKN Surabaya yang hadir dalam acara tersebut. Kakanwil menyampaikan bahwa agenda yang perlu dielaborasi dengan Pemkab Sumenep yaitu beberapa hal yang penting yang dapat memastikan efektivitas peran DJKN di Pemkab Sumenep.

Beberapa hal yang menjadi agenda yang disampaikan oleh Kakanwil yaitu: Overview tentang DJKN; Arah Manajemen Aset Negara/Daerah; Peran DJKN terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan pemda; Percepatan Penyelesaian Aset Personil, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D) Pemkab Sumenep; Usulan new inisiatif program aksi dalam upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan BMD di Pemkab Sumenep tahun Anggaran 2012; dan penandatangan MoU.

Kakanwil menyampaikan bahwa Kanwil X DJKN Surabaya merupakan salah satu unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya organisasi vertikal DJKN di Wilayah Jawa Timur  yang berkantor di Surabaya. Banyak peran tugas yang diemban oleh DJKN yang memiliki peran strategis, yaitu antara lain untuk memastikan kualitas LKPP, LKKL, dan LK Pemda (WTP 2011), Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Penilaian Barang Milik Negara/ Daerah, Pengurusan Piutang Negara/Daerah, Pelayanan Lelang Barang Milik Daerah /BUMD, Pengelolaan Kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan (Perusahaan Daerah/BUMD/BUMN), Pengelolaan Barang Milik Daerah di BLUD, Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina untuk ke Pemda, Penyelesaian BMN dalam konteks DK/TP (hibah ke Pemda), Penguatan Kualitas SDM Pemda di bidang Manajemen Barang Milik Daerah, Piutang Daerah, Lelang Barang Milik Daerah, dan Penilaian Barang Milik Daerah.  

Ke depan, orientasi pengelolaan BMN/BMD lebih dititikbertakan kearah bagaimana mengelola aset untuk penguatan APBN/APBD melalui efesiensi anggaran, efektivitas anggaran, dan pemacu PAD daripada yang selama ini hanya penataausahaan (reporting).

“Mudah-mudahan dengan kondisi aset yang tertib akan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemkab Sumenep, penguatan kualitas APBD melalui efesiensi anggaran, efektivitas anggaran, serta peningkatan PAD. Hal itu semua bisa dicapai melalui pengelolaan aset yang baik,” papar Kakanwil.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa Menteri Keuangan menginginkan agar Kementerian Keuangan dapat “naik kelas” dalam lingkup regional, yaitu “Menjadi pengelola keuangan dan kekayaan negara yang dipercaya, akuntabel, dan terbaik di regional untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan”.

Dalam statement politiknya, Kabinet Indonesia Bersatu II menetapkan sasaran-sasaran  (Destination Statement) yang ingin diraih pada tahun 2014 yaitu Tax Ratio 18%, penyerapan anggaran 98%, balance budget, uutstanding piutang negara harus zero, tanah negara yang telah bersertifikat tidak kurang dari 20%, semua laporan keuangan (LK-PP; LK-K/L; LK-Pemda; dan semua LK-BUN) harus WTP dan di tahun 2015 semuanya dikompilasi menjadi Laporan Keuangan Indonesia. Oleh karena itu untuk mendukung hal tersebut maka LK-Pemkab Sumenep harus WTP melalui pengeloaan aset yang baik dan tertib.

MoU yang diteken di ruang rapat Arya Wiraraja lantai II tersebut dimaksudkan agar Pemkab Sumenep dan Kanwil X DJKN Surabaya dapat bekerja sama saling menguntungkan dalam bentuk kemitraan dalam batas tanggung jawab, wewenang, dan kapasitas masing-masing dalam pengembangan manajemen aset daerah di lingkungan Pemkab Sumenep.  

Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemkab Sumenep dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang selama ini dikuasai oleh Pemkab Sumenep, termasuk bidang piutang daerah, lelang (daerah) dan pengembangan sumber daya dari daerah. (Kanwil-Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini