Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Peran Vital Penilai di Pengelolaan KN
N/a
Senin, 01 September 2014 pukul 15:41:34   |   1501 kali

Serang - Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 2/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal DJKN kepada satuan kerja/stakeholder di Hotel Ratu Bidakara, Serang. Kanwil DJKN Banten secara bersamaan di tempat dam waktu yang sama (19/8/2014) melaksanakan In House Traning (IHT) Penilai Internal DJKN. Sosialisasi bertujuan untuk menyiapkan Penilai Internal DJKN dengan keahlian yang handal untuk menghadapi tantangan dan persaingan yang berat dengan penilai eksternal dan perkembangan globalisasi dunia internasional. Nur Purnomo, Kepala Kanwil DJKN Banten membuka acara IHT dan sosialisasi dengan ucapan terima kasih atas kehadiran perwakilan dari stakeholders.

Salah satu tugas dan fungsi DJKN yaitu melaksanakan pelayanan penilaian. Kewenangan untuk melakukan penilaian Kantor Pusat berada di bawah Direktorat Penilaian sedangkan untuk di daerah kewenangan berada pada Kantor Wilayah dan KPKNL sesuai aretasinya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014, penilai dibagi menjadi Penilai Pemerintah dan Penilai Publik. Penilai DJKN merupakan penilai pemerintah. Syarat menjadi penilai pemerintah minimal berpendidikan setara S-1. Namun banyak penilai pemerintah yang sudah berpendidikan S-2 dan siap untuk membantu melakukan penilaian aset. Penilai pada DJKN bersifat independen, dengan harapan pada stakeholders dapat memanfaatkan sosialisasi ini hingga dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi DJKN dalam melakukan penilaian aset.

Suwirman, Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Banten menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan No.2/PMK.06/2014 tentang penilai Internal di lingkungan DJKN. Suwirman membahas tentang latar belakang, dasar hukum, ruang lingkup pengaturan penilai, yang terdiri dari ketentuan pengangkatan, kewenangan, tanggung/jawab, kewajiban, larangan, pembinaan, dan pengawasan penilai sesuai dengan PMK No.2/PMK.06/2014. Kemudian tentang syarat permohonan dan tata cara permohonan penilaian disampaikan, Risma Br. Sinaga, Kepala Seksi Penilai II. Risma juga menjelaskantentang peraturan terkait penilaian, tujuan penilaian, kewenangan penilai DJKN, persyaratan dan cara penilaian serta arestasi/kewenagan permohonan penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rahmat Kurniawan, Kepala Seksi peningkatan kualitas penilai Direktorat Penilaian selaku narasumber beberapa current issue dan beberapa hal pada PP No.27 tahun 2014 yang berkaitan dengan penilai. Rahmat juga menjelaskan road map Direktorat Penilaian tahun 2015 – 2019 untuk menuju pelayanan penilaian yang prima. Narasumber melanjutkan dengan sesi tannya jawab dari peserta sosialisasi sangat antusias dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan.

Kepala Bidang Penilaian menutup acara dengan harapan agar materi yang disampaikan memberikan manfaat bagi stakeholders dan terjadi sinergi dengan penilai DJKN dalam melakukan penilaian aset. (Narasi: Agus Maisuri, Foto: Ahmad Syarifudin; Bid. KIHI Kanwil DJKN Banten)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini