Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DKPB Basis Penilaian Setahun Ke Depan
N/a
Kamis, 28 Agustus 2014 pukul 15:24:37   |   1323 kali

Jakarta – Direktorat Penilaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Survei Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) melalui video conference kepada Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada Rabu, 27 Agustus 2014. Kegiatan ini dilaksanakan atas permintaan Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara sebagai upaya penyamaan persepsi menjelang kegiatan survei DKPB 2015 yang dijadwalkan pada September 2014.

Pada sambutannya, Direktur Penilaian Meirijal Nur menekankan pentingnya kegiatan survei DKPB. “Hal yang sangat penting dari DKPB adalah pengumpulan data. Karena data yang akan kita kumpulkan itu menjadi basis untuk melaksanakan penilaian setahun kedepan,” ujarnya. Untuk membantu pelaksanaan survei DKPB di daerah, Direktorat Penilaian telah meluncurkan Buku Panduan Survei DKPB yang telah dilengkapi gambar masing-masing komponen bahan bangunan. Dengan adanya panduan survei DKPB ini, diharapkan data-data yang dikumpulkan saat survei dapat diyakini kebenarannya sehingga membuat penilai lebih yakin dengan opini penilaian yang diberikan. Selain itu Meirijal Nur juga menghimbau agar verifikasi data yang dilakukan kanwil atas hasil survei DKPB dilakukan dengan baik.

Setiap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkup Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara menyampaikan permasalahan-permasalahan seputar pelaksanaan survei DKPB yang dihadapi. KPKNL Kupang menyampaikan kendala luas wilayah kerjanya yang meliputi 22 kabupaten/kota sehingga membutuhkan tenaga, waktu, dan biaya.

Terlebih lagi pada bulan-bulan tertentu cuaca bisa sangat ekstrem menyebabkan harga beberapa komponen bahan bangunan melonjak. Atas permasalahan ini Direktorat Penilaian menyampaikan bahwa setiap wilayah tetap harus disurvei dengan menyesuaikan metodenya. Apabila tidak dimungkinkan untuk survei dengan tatap muka langsung maka dapat menggunakan data sekunder atau survei melalui surat-menyurat, telepon, atau email dengan mengutamakan validitas data. Analisa data juga harus mempertimbangkan kondisi selama satu tahun dan kecenderungan harga di tahun mendatang.

KPKNL Bima dan KPKNL Mataram menyampaikan permasalahan mengenai keterbatasan data dan disparitas harga. Di banyak kabupaten/kota sering kali hanya terdapat satu atau dua toko yang layak disurvei dan terkadang rentang harga satu toko dan yang lainnya terpaut jauh. Menanggapi hal ini Direktorat Penilaian memberi arahan bahwa petugas survei harus memperhatikan pembagian kelas komponen bahan bangunan yang berpengaruh pada harga. Barang dengan kelas yang berbeda tentu saja dibanderol dengan tingkat harga yang berbeda pula.

Saat melakukan survei hendaknya data harga barang dikelompokkan sesuai kelasnya. Perlu diingat pula bahwa bahwa survei DKPB dititikberatkan pada komponen bahan bangunan yang paling banyak digunakan di daerah yang disurvei. Sedapat mungkin petugas pada KPKNL mengumpulkan tiga data untuk masing-masing kategori, sesuai dengan petunjuk survei DKPB, namun bila hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka kekurangan data tersebut harus lebih dicermati dalam proses verifikasi oleh kanwil.

Keunikan bangunan di Pulau Bali memberikan tantangan tersendiri bagi KPKNL Singaraja dan KPKNL Denpasar. Dalam survei DKPB sering kali dijumpai bahan bangunan yang tidak tercantum di DKPB, terutama bahan bangunan yang memiliki nilai seni khas Bali. Termasuk juga pembagian jasa tukang yang berbeda dengan yang diatur di DKPB. Direktorat Penilaian menjelaskan bahwa DKPB merupakan alat bantu penilaian yang sifatnya mengeneralisir berbagai jenis bangunan.

Dalam penyusunannya DKPB harus sudah memperhitungkan variasi enam tipe bangunan yang cukup merepresentasikan bangunan di seluruh wilayah Indonesia secara umum. Selebihnya merupakan peran penilai dalam memberikan adjustment yang pas sesuai dengan karakteristik obyek penilaian. Namun Direktorat Penilaian akan meninjau ulang buku pedoman DKPB bilamana memang dibutuhkan penyesuaian lebih lanjut. (Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini