Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tingkatkan Penertiban BMN, Kanwil XVI DJKN Manado Mengadakan Sosialisasi Aplikasi SBSN
N/a
Jum'at, 06 Juli 2012 pukul 09:13:43   |   431 kali

Manado – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki tugas dan fungsi pengelolaan kekayaan negara, menuntut peningkatan peran penilai dalam setiap siklus pengelolaan kekayaan negara. Secara garis besar, peran Penilai DJKN dapat dibagi kedalam tiga kelompok besar yaitu peran dalam pengelolaan kekayaan negara, peran dalam pengurusan piutang negara, dan peran lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku misal penilaian Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

SBSN merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan atas aset SBSN baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Untuk mengetahui apakah suatu aset merupakan aset SBSN atau tidak, terdapat suatu aplikasi yang dinamakan aplikasi SBSN. Dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia, Kanwil XVI DJKN Manado mengadakan sosialisasi aplikasi SBSN pada tanggal 28-29 Juni 2012 yang bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah (Kanwil) XVI DJKN Manado, Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado Lantai V.

Acara yang dihadiri oleh Kepala Bidang Penilaian dan Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) serta perwakilan dari Seksi Penilaian dan PKN masing-masing KPKNL di lingkungan Kanwil XVI DJKN Manado ini, menghadirkan narasumber dari Kantor Pusat DJKN yaitu Sunadi dan Christian Benardo dari Direktorat PKNSI serta Dharma Aji dari Direktorat Penilaian. Acara dimulai dengan sambutan Kepala Kanwil yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Lelang, Asri Towidjojo, yang dilanjutkan dengan paparan dari narasumber kemudian instalasi aplikasi dan penjalanan aplikasi.

             

Dalam paparannya dijelaskan bahwa SBSN diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Dalam SBSN tidak mengandung unsur riba, tidak mengandung unsur spekulasi serta tidak mengandung unsur ketidakpastian. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN (Underlying asset) sehingga aset SBSN bukanlah collateral  atau jaminan SBSN. Kriteria BMN untuk Underlying Asset adalah tanah dan bangunan atau setaranya, memiliki nilai ekonomis, bukan alusista, bukan simbol-simbol negara.

Kondisi saat ini pada Kanwil XVI DJKN Manado penggunaan BMN yang telah diterbitkan SBSN dengan menggunakan aset SBSN sebesar Rp 2.097.863.673.922,00 cadangan yang telah mendapat persetujuan DPR untuk dijadikan aset SBSN dan akan diterbitkan secara bertahap sebesar Rp 524.935.373.825, aset yang belum lolos duedeligent dari legal consultan yang penyebabnya dapat berupa ketidaklengkapan dokumen maupun ketidaksesuaian informasi pada executive summary dengan rekapitulasi sebesar Rp 229.370.008.600.00, sedangkan aset yang tidak dapat dijadikan aset SBSN karena tidak mendapatkan persetujuan DPR sebesar Rp 255.529.485.500,00.

             

Kemudian acara dilanjutkan dengan instalasi aplikasi dan penjalanan aplikasi SBSN sampai hari kedua. Aplikasi SBSN berfungsi untuk keperluan pengelolaan BMN yang salah satunya untuk mengetahui informasi status SBSN yang berguna sebagai dasar pertimbangan apabila ada satker yang akan mengajukan penghapusan, apabila aset tersebut sudah merupakan SBSN maka tidak dapat dihapuskan.

Pada hari kedua acara diakhiri dan ditutup oleh Kepala Kanwil XVI DJKN Manado yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum dan Informasi Saiful Hadi, Kanwil XVI DJKN Manado dan KPKNL di lingkungan Kanwil XVI DJKN Manado akan mendukung secara penuh setiap kebijakan Kantor Pusat DJKN. (Febrianto – Bidang HI Kanwil Manado)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini