Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sepakat Minimal 4 Kali Lelang Sebulan
N/a
Rabu, 27 Agustus 2014 pukul 11:24:58   |   1128 kali

Madiun – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun menggelar Rapat Koordinasi dalam Rangka Optimalisasi Lelang Hak Tanggungan (14/08) di Aula KPKNL Madiun. Acara ini dihadiri oleh para Pemimpin Cabang PT. BRI (Persero) se-wilayah Karesidenan Madiun berserta staf, Kepala KPKNL Madiun dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang beserta staf Seksi Pelayanan Lelang.

Rapat dibuka oleh Kepala KPKNL Madiun R. B. Sigit Budi Prabowo. Dalam sambutannya, Sigit menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan jajaran Kanwil DJKN Jawa Timur dan jajaran Kanwil PT BRI Malang di Malang, 7 Agustus 2014. Pada prinsipnya kedua belah pihak sepakat memperlancar proses dan menambah frekuensi lelang hak tanggungan minimal 4 kali dalam sebulan.

Komunikasi aktif antara petugas BRI yang bertanggung jawab melengkapi dokumen lelang dengan petugas dari KPKNL Madiun sangat diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan lelang. “Begitu lengkap hari itu juga saya tetapkan jadwal lelangnya dan hari berikutnya BRI sudah dapat mengumumkan lelang”, demikian janji Sigit.

Selanjutnya Anna Kamilasari, Kepala Seksi Pelayanan Lelang menambahkan bahwa seluruh staf lelang selama ini telah berusaha untuk segera mungkin meneliti kelengkapan dokumen permohonan lelangnya sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan penetapan tanggal lelang apabila sudah lengkap. Namun apabila belum lengkap akan segera dibuatkan surat permintaan kelengkapan dokumen lelang. Dalam kesempatan tersebut KPKNL menyampaikan check list kelengkapan dokumen lelang kepada PT. BRI (Persero) agar setiap mengajukan permohonan lelang dokumennya lengkap dan dapat segera ditetapkan jadwal lelangnya.

Pada sesi tanya jawab, PT. BRI (Persero) berharap agar batasan penilaian barang jaminan dengan nilai Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) oleh penilai dapat ditinjau kembali atau ditingkatkan besarnya setidaknya menjadi lima ratus juta rupiah. PT. BRI (Persero) juga menanyakan terkait penilai BRI yang sudah terdaftar di MAPPI apakah termasuk penilai yang diperbolehkan untuk menilai barang jaminan dengan nilai di atas tiga ratus juta rupiah dimaksud. Menanggapi hal tersebut, Sigit menyampaikan akan meneruskan usulan tersebut ke Kantor Pusat dan menanyakan pengertian penilai tersebut lebih lanjut ke Kantor Pusat. Acara ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (Humas KPKNL Madiun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini