Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perlu Keseragaman Administrasi Penilaian
N/a
Rabu, 27 Agustus 2014 pukul 09:15:46   |   995 kali

Makassar – Direktorat Penilaian mengadakan kegiatan evaluasi peraturan di bidang penilaian (21/8/2014) di Ruang Rapat Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulseltrabar). Kepala Bidang Penilaian I Nyoman Suparta membuka evaluasi tersebut. Rohmat Kepala Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis II Direktorat Penilaian Kantor Pusat DJKN menjadi narasumber dalam evaluasi peraturatn penilaian. Penilai dari Kanwil DJKN Sulseltrabar dan perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar menghadiri kegiatan tersebut. Evaluasi bermaksud menjaring masukan terkait peraturan yang akan diterbitkan oleh Kantor Pusat DJKN.

Kegiatan tersebut melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 2/PMK.06/2014, Perdirjen nomor 09/KN/2012, dan Perdirjen nomor 12 /KN/2012 dan menjaring masukan terkait peraturan yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan dan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang berupa (1) Analisis Kelayakan Bisnis, (2) Penilaian Sewa; (3) Penilaian Alat Berat; dan (4) Administrasi Laporan Penilaian. Atas kegiatan tersebut Kanwil DJKN Sulseltrabar telah memberikan beberapa masukan kepada Direktorat Penilaian terutama terkait dengan Penilai Internal di Lingkungan DJKN dan Administrasi Laporan Penilaian.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2014 merupakan suatu kemajuan karena menambah wewenang penilai internal di lingkungan DJKN. Kanwil DJKN Sulseltrabar terutama bidang penilaian telah melakukan diskusi secara internal terhadap peraturan ini, melalui kegiatan evaluasi, Direktorat Penilaian diharapkan dapat menampung masukan tersebut. Perlu diketahui, bahwa penilai tidak sekedar melakukan penilaian tetapi juga harus mengetahui prosedur administrasi penilaian seperti kategori objek penilaian, persyaratan dokumen, kewenangan penilaian, pembentukan tim penilai, jangka waktu berlakunya laporan penilaian, kaji ulang laporan penilaian, dan penyampaian laporan penilaian. Prosedur administrasi tersebut harus ada keseragaman untuk meyakinkan penilai dalam melaksanakan tugas penilaian.

Masukan tersebut hanyalah sebagaian dari beberapa masukan yang telah disampaikan Kanwil DJKN Sulseltrabar dan Kepala Bidang Penilaian berharap semoga dapat bermanfaat dalam penyempunaan revisi peraturan dibidang penilaian.(teks Joko Juwianto foto asdarsahlin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini