Makassar – Selasa, 19 Agustus 2014 Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulseltrabar) mengadakan rapat bersama dalam rangka pembentukan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Ikatan Penilai Pemerintah Indonesia (IPPI) Sulawesi Selatan. Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal (DJP) Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, perwakilan Kanwil Badan Pertanahan (BPN) Sulawesi Selatan, dan beberapa Penilai Internal Kanwil DJKN Sulseltrabar menghadiri rapat di Ruang Rapat Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulseltrabar).
I Nyoman Suparta, Kepala Bidang Penilaian memimpin rapat pembentukan DPC IPPI tersebut. I Nyoman Suparta menyampaikan latar belakang dan arti pentingnya pembentukan IPPI. Pembentukan DPC IPPI salah satu syarat pendaftaran ke Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa untuk membentuk sebuah organisasi harus memiliki pengurus cabang minimal 25% dari jumlah Provinsi yang ada di Indonesia dan sesuai surat Ketua Umum IPPI nomor S-03/IPPI/VI/2014 hal Pembentukan Pengurus Cabang IPPI, provinsi Sulawesi Selatan termasuk satu dari 12 Pengurus Cabang IPPI yang harus dibentuk di daerah.
Joko Juwianto Kepala Seksi Penilaian II kemudian menjelaskan tentang IPPI. Joko menjelaskan antara lain gambaran tentang IPPI, keanggotaan IPPI, keuangan, perubahan anggaran dasar dan perangkat organisasi cabang. Materi pemaparan yang menjadi perhatian dan pertanyaan peserta adalah sumber keuangan terutama besarnya uang pangkal dan iuran anggota yang hingga saat ini belum ada kepastian serta bentuk-bentuk kegiatan atau kerja sama yang akan dilaksanakan IPPI Cabang karena terlepas dari struktur organisasi kantor.
Setelah pemaparan dan tanya jawab selesai kemudian dilanjutkan pemilihan DPC IPPI Sulawesi Selatan dimana para peserta menyetujui susunan dan nama-nama yang akan menjabat DPC IPPI Sulawesi Selatan, antara lain :
Nama-nama pengurus cabang IPPI Sulawesi Selatan selanjutnya akan dikirim kepada Dewan Pengurus Pusat IPPI untuk ditetapkan/disahkan dengan surat keputusan dari Ketua Umum IPPI. (teks Joko Juwianto foto asdarsahlin)