Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rekonsiliasi dan Rapat di Luar Kantor Kanwil VII DJKN Jakarta Bidang Hukum dan Informasi Untuk Mencapai Target IKU
N/a
Kamis, 12 Juli 2012 pukul 17:13:55   |   527 kali

Jakarta – Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jakarta (Kanwil VII DJKN Jakarta) c.q. bidang hukum dan informasi menyelenggarakan rekonsiliasi dan rapat di luar kantor terkait dengan tugas pokok dan fungsi bidang hukum dan informasi semester I tahun 2012, yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 3 Juli 2012 bertempat di Hotel Sentral Jakarta Pusat.

Kepala Kanwil (Kakanwil) VII DJKN Jakarta Aminah berkenan hadir untuk membuka acara dan memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan agar dalam realisasi pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) semester I target dapat terpenuhi dan yang masih berwarna merah pada triwulan I hendaknya pada semester I ini menjadi berkurang, di antaranya target Piutang Negara Yang Dapat Diselesaikan (PNDS), Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), dan realisasi penyerapan anggaran.

Selanjutnya, Kakanwil juga menyampaikan bahwa Kanwil VII DJKN Jakarta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I s.d. V di lingkungan Kanwil VII DJKN Jakarta agar melakukan monitoring perkara dengan baik, terkait dengan perkara yang sudah selesai atau belum serta melakukan updating perkembangan penanganan perkara melalui aplikasi Sibankum secara reguler, agar diketahui tahap penanganan perkara yang terakhir.

Berkaitan dengan target pengurusan piutang negara yang berhubungan dengan BKPN, Ibu yang pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil VIII DJKN Bandung ini berpesan kepada para peserta agar setiap KPKNL hendaknya melakukan penatausahaan BKPN dengan tertib dan memaksimalkan tahapan pengurusan piutang negara, dalam hal ini tahapan pengurusan yang dimaksud adalah minimal sampai dengan pada tahap Surat Paksa.

Selanjutnya, Aminah menambahkan bahwa concern Direktur Jenderal Kekayaan Negara berikutnya adalah Kartu Monitor BKPN yang saat ini sudah banyak yang tidak melakukan updating atau bahkan tidak ada Kartu Monitor BKPN. Oleh karena itu, diharapkan KPKNL Jakarta I s.d. V segera menerapkan dan menertibkan penggunaan Kartu Monitor BKPN dalam rangka pencapaian target roadmap penyelesaian piutang negara pada umumnya dan target pengurusan piutang negara pada tahun 2012 ini pada khususnya, dengan dimulai dari pengisian Kartu Monitor BKPN baik melalui manual maupun berdasarkan hasil cetakan dari aplikasi SIMPLe. Kanwil VII DJKN Jakarta dan KPKNL Jakarta I s.d. V diharapkan juga proaktif untuk melaksanakan progress untuk memastikan terlaksananya apa yang menjadi fokus penanganan permasalahan dari Dirjen KN tersebut.

Mengenai pelaporan lelang, Kakanwil menegaskan tentang kecenderungan perbedaan pelaporan antara laporan bidang hukum dan informasi yaitu laporan capaian kinerja (IKU) dengan laporan bidang lelang yakni laporan perhitungan dan pertanggungjawaban (PPJ).

Aminah melanjutkan tujuan dari dilakukannya rekonsiliasi data adalah untuk melakukan sinkronisasi data agar laporan yang merupakan produk Kanwil VII DJKN Jakarta ke Kantor Pusat DJKN baik melalui bidang hukum dan informasi serta bidang lelang disampaikan dengan angka yang sama, karena sumbernya sama yakni dari KPKNL Jakarta I s.d. V.

Sebagai penutup sambutannya, Kakanwil menyampaikan selamat melaksanakan rekonsiliasi data bagi semua peserta. Semoga rekonsiliasi berjalan dengan baik dan lancar serta menghasilkan output data yang akurat. Setelah sambutan Kakanwil, acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Bidang Hukum dan Informasi Evi Askaryanti mengenai pelaksanaan acara rekonsiliasi data ini. Kemudian Evi membagi kelompok rekonsiliasi data menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu kelompok pertama membahas rekonsiliasi penanganan perkara yang dipandu oleh Kepala Seksi Bantuan Hukum Dewi Rahayu, sedangkan kelompok kedua membahas rekonsiliasi data capaian kinerja (IKU) dan realisasi pengurusan piutang negara dan lelang yang dipandu oleh Kepala Seksi Pengolahan Data dan Layanan Informasi Aris Wibowo dan Kepala Seksi Verifikasi Y.N. John Berty Rays.

Rekonsiliasi data tersebut di atas berjalan dengan lancar dan menghasilkan output yang maksimal untuk mencapai sinkronisasi/penyamaan data yang akan dilaporkan oleh Kanwil VII DJKN Jakarta. Rekonsiliasi data ditekankan untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi mulai internal KPKNL yakni dari seksi hukum dan informasi dengan subbagian umum dan seksi yang lain, sampai dengan antara KPKNL dengan kanwil agar tercapai sinkronisasi dan akurasi data yang output-nya adalah data capaian kinerja Kanwil VII DJKN Jakarta yang akurat. (Bidang Hukum dan Informasi, Kanwil VII DJKN Jakarta)

     

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini