Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Merit System Kemasan Baru Manajemen PNS
N/a
Kamis, 14 Agustus 2014 pukul 12:09:52   |   8745 kali

Tangerang- Merit System adalah kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualitas, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. Keadilan dan kewajaran tanpa membedakan SARA, umur, status penikahan dan kondisi kecacatan (disabilitas-red). Demikian Kepala Bidang Penyelenggaraan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (Pusdiklat KNPK) Rahadi dalam Pembukaan Diklat Pejabat Lelang Angkatan II 2014 pada Selasa 12 Agustus 2014.

Pusdiklat KNPK Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan Diklat Pejabat Lelang untuk Pegawai DJKN. Diklat ini bertujuan meningkatkan keterampilan calon Pejabat Lelang dalam  melaksanakan lelang sebagai salah satu tugas dan fungsi DJKN. Demikian keterangan Kepala Sub Bidang Peyelenggaraan II Pusdiklat KNPK Jansen.

Mewakili Kepala Pusdiklat KNPK, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat KNPK Rahadi membuka Diklat yang diikuti 24 peserta ini. Dalam sambutannya Rahadi menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentag Aparatur Sipil Negara (ASN). “Dalam UU ASN diamanatkan untuk meningkatkan kompetensi, dan Kementerian Keuangan sudah melaksanakannya bahkan sebelum Undang-Udang tersebut terbit,” tegasnya.

Rahadi menegaskan bahwa tujuan  UU ASN adalah Independensi, Kompetensi , Produktivitas Kerja, Integritas, Kesejahteraan, Kualitas Pelayanan Publik, serta Pengawasan dan Akuntabilitas. Sesuai UU ASN komposisi pegawai fungsional akan diperbanyak. ”Diklat ini nantinya akan mencetak Pejabat Lelang  untuk mempersiapkan pegawai yang akan mengisi jabatan fungsional tersebut nantinya,” imbuh Rahadi.

 Kepala Bidang Perencanaan Pusdiklat KNPK ini menambahkan bahwa peningkatan kompetensi tidak hanya untuk meningkatkan profesionalisme pegawai. “Pegawai Negeri Sipil khususnya di DJKN diharapkan mampu berkompetisi dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK, Pasal 1 butir 4 dan Pasal 7 UU ASN-red),” ungkap Rahadi. “PPPK ini akan diisi oleh kalangan profesional non PNS,” tegas Rahadi.

Sebagai profesi, ASN dikembangkan untuk memiliki standar pelayanan profesi, kode etik dan perilaku profesi, sistem pendidikan dan pelatihan profesi, standar sertifikasi profesi, serta organisasi profesi yang independen. Demikian Rahadi menutup arahannya.

Diklat yang diselenggarakan di Pusdiklat KNPK Tangerang 12 Agustus -10 September 2014 ini diikuti oleh calon pejabat lelang yang berasal dari pegwai-pegawai DJKN yang telah dipilih dari Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) seluruh Indonesia. “Para pegawai ini nantinya akan melaksanakan tugas sebagai pejabat lelang di daerahnya masing-masing, ungkap Kabid Penyelenggaraan Pusdiklat KNPK ini.

Usai memberikan Arahan Rahadi didampingi Kepala Sub Bidang Penyelenggaraan Jansen menyematkan tanda peserta sebagai simbol dimulainya Diklat Pejabat Lelang. Iftah Lana Fauzana pegawai KPKNL Bengkulu, dan Eko Hardiyanto pegawai KPKNL Pangkalan Bun, mewakili para peserta berkesempatan menerima penyematan tersebut. (teks/foto:Uun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini