Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tingkatkan Kompetensi Pegawai, Dukung Penerapan UU ASN
N/a
Rabu, 13 Agustus 2014 pukul 11:38:03   |   1658 kali

Tangerang - Senin 11 Agustus 2014, ruangan bernuansa putih dengan desain tempat duduk bertingkat itu telah dipadati  undangan. Undangan yang  hadir adalah peserta  Diklat Teknis Substantif Spesialisasi (DTSS) Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Untuk Pengelola (pengelola barang-red) dan DTSS Analisis Laporan Keuangan Perusahaan Tingkat Pemula. Bertempat di Gedung  F Pusat Pendidikan dan Latihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan, (Pusdiklat KNPK) Kepala Pusdiklat KNPK diwakili oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Rahadi membuka diklat tersebut.

Dalam arahannya Rahadi mengupas penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Undang-Undang yang ditetapkan pada Januari 2014 ini terkait erat dengan kompetensi pegawai. Rahadi mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan sangat mendukung penerapan UU ASN ini. “Kementerian Keuangan mendukung UU ASN salah satunya dengan membekali kompetensi pada pegawai sebagaimana diharapkan UU tersebut, melalui diklat ini,” ujarnya. Kompetensi pegawai dalam UU ASN ini sejalan dengan Nilai Profesionalisme dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang telah lebih dahulu ditetapkan. “Sebagai pegawai negeri sipil harus memiliki standar pelayanan profesi dan mematuhi kode etik profesi," imbuhnya.

Lebih lanjut Rahadi menambahkan bahwa kebijakan dan manajemen ASN adalah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa membedakan latar belakang, SARA, umur, status pernikahan, dan jenis kelamin. “Manajemen pegawai harus adil dan kompetitif,” lanjutnya.  Aplikasi manajemen yang kompetitif salah satunya adalah dengan menerapkan prinsip fairness dalam memberikan reward and punishment yang berbasis kinerja, demikian Rahadi menjelaskan. Dengan diterapkannya UU ASN ini pegawai diharapkan bekerja untuk kepentingan publik. “UU ASN melindungi pegawai dari intervensi politik dan tindakan semena-mena,” tutup Rahadi.

Usai menyampaikan arahannya Kepala Bidang Penyelenggaraan didampingi Kepala Sub Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat KNPK menyematkan tanda peserta pada perwakilan peserta diklat. Dimas Pratama dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang dan Yohana Intan Dias Sari pegawai Kantor Pusat DJKN mewakili para peserta diklat berkesempatan menerima penyematan tersebut.

DTSS Pengelolaan BMN bagi Pengelola ini dijadwalkan berlangsung dari 11 sampai 22 Agustus, dan DTSS Analisis Laporan Keuangan Perusahaan Tingkat Pemula dijadwalkan berlangsung dari 11 sampai 15 Agustus 2014. Kedua Diklat yang diadakan Pusdiklat KNPK Tangerang ini diikuti oleh  tiga puluh peserta untuk DTSS Pengelolaan BMN bagi Pengelola dan 23 peserta untuk DTSS Analisis Laporan Keuangan Perusahaan Tingkat Pemula. Peserta diklat merupakan perwakilan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berasal dari seluruh Indonesia.

Dengan mengikuti diklat ini Rahadi berharap para peserta mampu menerapkan prinsip manajemen aset yang lebih efektif dan efisien, menerapkan konsep perencanaan kebutuhan BMN, pengelolaan BMN Idle, pemindahtanganan dan penghapusan BMN, dan menggunakan aplikasi pengelolaan BMN dengan lebih baik sebagai tugas dan fungsi DJKN. (teks/foto :Uun/Panggah)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini