Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Meraih Harapan Melalui Koordinasi
N/a
Selasa, 12 Agustus 2014 pukul 15:04:34   |   1317 kali

Parepare – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kamis (7/8/2014) melakukan Penggalian Potensi Piutang Daerah dan Penggalian Potensi Lelang, pada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dan Kabupaten Bone. Kepala Seksi Kepatuhan Internal palisuri dan Kepala Seksi Piutang Negara Sudirman sekaligus selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pelayanan Lelang mendampingi Kepala KPKNL Parepare Sofyan dalam koordinasi tersebut. Koordinasi dimaksudkan untuk menggali potensi yang ada di daerah Kabupaten Wajo dan Kabupaten Bone khususnya Potensi Piutang Daerah dan Potensi Lelang, sekaligus Potensi Penilaian Aset Daerah.

Dalam koordinasi tersebut, Kepala KPKNL Parepare menjelaskan tugas dan fungsi KPKNL Parepare serta peranannya dalam rangka meningkatkan kontribusi pada negara baik melalui lelang aset faerah maupun pengurusan piutang daerah. Sofyan juga menyampaikan bahwa jika terdapat beberapa potensi yang dapat digali, KPKNL Parepare siap membantu Pemda dalam rangka meningkatkan Penerimaan Daerah, sepanjang tidak mengganggu tugas dan fungsi DJKN atau KPKNL Parepare.

Wakil Bupati Kabupaten Wajo Dr. A. Syarif Kube Daude, M.Si menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada KPKNL Parepare atas kunjungannya. Syarif berharap KPKNL Parepare dapat membantu Pemda Kabupaten Wajo dalam melakukan Pengurusan Piutang Daerah yang diperkirakan kurang lebih tiga milyar rupiah. Pemda akan menyerahkan piutang daerah ini KPKNL Parepare dalam tahun 2014.

Terkait dengan Penilaian Aset Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ir. Armayani, M.Si, menyampaikan bahwa potensi Penilaian Aset Daerah Kabupaten Wajo cukup besar, yaitu terdapat 10 rumah dinas, 75 ruko pasar, dan gudang beras yang akan dijual melalui lelang, namun hal tersebut masih perlu persetujuan DPRD Kabupaten Wajo. Terkait dengan Penilaian Aset Daerah, Pemda Kabupaten Wajo berencana akan menindaklanjuti pada tahun 2015 setelah diawali pembahasan anggaran melalui DPRD Kabupaten Wajo, dengan mengalokasikan biaya Penilaian Aset Pemda.

Pada hari yang sama rombongan KPKNL melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Bone. Kepala BPKAD Kabupaten Bone Drs. A. Fajaruddin, MM mewakili Sekretaris Daerah menyambut rombongan KPKNL Parepare. Pemda Kabupaten Bone juga menaruh harapan adanya kerja sama dengan KPKNL Parepare dalam melakukan pengurusan piutang daerah. Fajaruddin memperkirakan piutang daerah mencapai kurang lebih 40 milyar rupiah. Piutang tersebut sedang dalam persiapan kelengkapan administrasi, khususnya dasar hukum timbulnya piutang daerah.

Pemda Kabupaten Bone menggagas beberapa hal dalam pertemuan, yaitu penyelesaian piutang daerah yang sampai dengan saat ini belum mendapatkan kepastian. Hal ini terjadi meskipun LHP BPK sudah menyatakan bahwa sejumlah los pasar yang digunakan oleh sejumlah pengguna yang tidak ada pembayaran. Dengan demikian BPK menyatakan hal ini sebagai piutang daerah namun pihak Pemda akan terlebih dahulu melengkapi segala persyaratan formal.

Kepala KPKNL Parepare menegaskan perlunya persyaratan administrasi apabila akan menyerahkan piutang daerah kepada KPKNL antara lain:
a. Adanya LHP dari lembaga audit BPK terhadap Piutang Daerah tersebut;
b. Adanya dasar hukum timbulnya piutang daerah;
c. Identitas para pihak

Kesimpulan yang dapat kami tarik pada kedua Pemda tersebut adalah pihak Pemda sangat merespon kehadiran KPKNL. Pemda merasa terbantu oleh KPKNL Parepare yang bersedia melakukan Pengurusan Piutang Daerah dan pendampingan dalam Penilaian Aset Daerah. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan penjualan melalui lelang. Dalam pertemuan tersebut, Kepala KPKNL Parepare sekaligus menyampaikan kepada pihak Pemda bahwa:
1. Permohonan penilaian dalam rangka Pengelolaan BMD dapat diterima oleh KPKNL Parepare dalam hal penilaian yang dimohonkan dilakukan dengan tujuan untuk:
     a. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
     b. Pemanfaatan dan Pemindahtanganan.
2. Terkait dengan Penilaian BMD, Kepala KPKNL Parepare juga menyampaikan kepada Pemda bahwa Penilaian dalam rangka Pengelolaan BMD dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut antara lain:
     a. Tidak mengganggu tugas dan fungsi utama KPKNL Parepare;
     b. Biaya Penilaian dibebankan pada Pemda setempat.

Di akhir pertemuan, Pemda menyampaikan terima kasih kepada KPKNL Parepare atas kerja sama dalam rangka melakukan Pengurusan Piutang Daerah dan Penilaian Aset Daerah. (teks: deta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini