Manado - Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) menggelar rapat pembentukan pengurus Ikatan Penilai Pemerintah Indonesia (IPPI) Cabang Sulawesi Utara pada Selasa, 22 Juli 2014. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Mahmudsyah dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, dan para penilai di Kanwil DJKN Suluttenggomalut.
Sebelumnya Kepala Bidang Penilaian Wahyu Setiadi memaparkan latar belakang pembentukan organisasi IPPI. Menurut Wahyu, sesuai dengan AD/ART IPPI bahwa IPPI merupakan ikatan dari penilai pemerintah dan pegawai yang bidang tugasnya berkaitan dengan penilai dan berstatus sebagai pegawai negeri yang masih aktif bertugas di instansi masing-masing. Organisasi yang telah ditetapkan berdasarkan akta notaris Steven Irianto Sitorus, SH ini terdiri atas IPPI Pusat dan IPPI Cabang. “Untuk menjalankan tugas dan fungsi IPPI Cabang Sulawesi Utara dengan baik diperlukan susunan pengurus yang kompeten,” tutur Wahyu.
Susunan pengurus inti IPPI Cabang Sulawesi Utara, antara lain terdiri dari Ketua Cabang yang dijabat Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Wakil Ketua I Kepala Kanwil DJP, dan Wakil Ketua II dijabat oleh Kepala Kanwil BPN Sulawesi Utara. “Kita berharap agar susunan pengurus ini segera ditetapkan atau disahkan dengan Surat Keputusan dari Ketua Umum IPPI, sehingga kita bisa segera menjalankan tugas dan fungsi IPPI Cabang Sulawesi Utara,” tutup Mahmudsyah mengakhiri rapat tersebut. (Teks&foto : Setyo Widodo)