Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Wawasan Juru Sita DJKN Harus Terintegrasi dengan Instansi Lain
N/a
Jum'at, 13 Juli 2012 pukul 14:49:36   |   805 kali

Solo – Melihat perkembangan kasus hukum terkait penyitaan aset yang dilakukan oleh juru sita Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) yang semakin kompleks, maka para juru sita DJKN harus mempunyai wawasan yang luas tentang kejurusitaan di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan juga dengan instansi-instansi lain yang mempunyai tugas melakukan penyitaan agar wawasan para juru sita dapat terintegrasi dengan best practice dan metode penyitaan yang dilakukan instansi lain.  Demikian ditegaskan Kepala Seksi Piutang Negara IIA Nofiansyah ketika membuka sekaligus memberikan ceramah current issue pada Penyegaran Juru Sita, Pemeriksa, dan Analis Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) pada 10 Juli 2012 di Hotel Sunan, Surakarta, Jawa Tengah.

Penyegaran yang akan berlangsung pada 10-13 Juli 2012 dan diikuti oleh 40 juru sita dan pemeriksa serta analis BKPN ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas/keilmuan bidang tugas juru sita, pemeriksa piutang negara, dan analis BKPN.

Instansi lain yang terkait dengan penyitaan dan turut serta hadir adalah pengadilan, Direktrat Jenderal Pajak, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berkaitan dengan pendaftaran dan persertipikatan tanah. Nofiansyah mengatakan juru sita DJKN harus melihat penyitaan dari tiga perspektif yakni pengadilan, DJP, dan BPN. “Manfaatkan seoptimal mungkin ilmu-ilmu dari narasumber baik internal maupun eksternal DJKN agar dapat menambah wawasan yang lebih luas,” ujar pria yang juga menjadi Ketua Komunitas Fotografi DJKN ini.

             

Terkait PUPN, ia menegaskan bahwa PUPN bukan saingan lembaga pengadilan karena motivasi pembentukan PUPN didasarkan atas kenyataan pada tahun 1957 banyak tagihan negara yang tidak kembali, baik yang diperuntukkan untuk mengubah struktur ekonomi maupun peningkatan pembangunan yang ternyata sebagian besar tidak kembali. Ia menjelaskan secara komprerehensif mengenai tugas juru sita piutang negara, pengangkatan, pemberhentian, larangan, dan hal-hal yang berkaitan dengan penyitaan. Sita merupakan tindakan eksepsional untuk mengasingkan harta dari tergugat dan mempunyai keistimewaan. Letak keistimewan itu, terangnya, karena sita merupakan tindakan perampasan, penyitaan tersebut memaksakan kebenaran gugatan dan membenarkan putusan yang belum dijatuhkan serta berdampak secara psikologis.

                      

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Piutang Negara IC Ivan Tauriesanto mengungkapkan latar belakang pemeriksaan dalam pengurusan piutang negara yakni adanya outstanding Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang belum selesai, hasil pemeriksaan BPK, dan hasil pemeriksaan Inspetorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas kegiatan pemeriksaan untuk menyediakan informasi yang valid dalam rangka pengambilan keputusan penyelesaian piutang negara dalam perencanaan, pelaksanaan maupun laporan tertulis.

Terkait pemeriksaan Itjen mengenai belum adanya pengaturan lebih lanjut tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan, DJKN perlu membuat petunjuk pelaksanaan pemeriksaan secara lengkap dan terinci. Ivan memaparkan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menyelesaikan pengurusan piutang negara dengan cara meneliti, mencari, dan mengumpulkan bukti-bukti/dokumen dan informasi atas diri, harta kekayaan, kemampuan dan/atau keberadaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta fisik barang jaminan yang belum ditemukan, sedangkan laporan dan rekomendasi tim pemeriksa akan  menjadi dasar dalam tindak lanjut laporan pemeriksaan.

Sampai berita ini ditulis, acara masih berlangsung. Selain materi tetang penyitaan dan pemeriksaan dalam pengurusan piutang negara disampaikan juga materi-materi lain yang terkait antara lain pembinaan terkait Keputusan Dirjen Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembakuan Laporan Piutang Negara dan Pelaksanaan Lelang dan Keputusan Dirjen Nomor 29 Tahun 2007 tentang Penatausahaan BKPN dan Minuta Risalah Lelang, pembinaan terkait SIMPLe, dan penatausahaan BKPN yang disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara IIC Achmad Fauzi, Penelusuran Aset dan Penyitaan dalam Penagihan Pajak oleh Kepala Bidang Penyidikan, Penagihan Kanwil II DJP Jateng Srijono, Hak Tanggungan dan Pendaftaran Tanah oleh Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Ratmono, serta Perspektif Penyitaan oleh Juru Sita Pengadilan oleh Hakim Pengadilan Negari Surakarta I Gde Ginarsa. (bend-Niko/Humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini