Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen KN: Tingkatkan Value Added melalui Sinergi antara Pelaksana, Fasilitator, dan Pemohon Lelang
N/a
Kamis, 19 Juli 2012 pukul 09:33:26   |   614 kali

Jakarta - Meningkatnya pemahaman akan fungsi lelang sebagai sarana jual beli dalam kehidupan sehari-hari diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pelaksana lelang, balai lelang selaku fasilitator lelang, dan para pemohon lelang dalam hal ini Kementerian Negara/Lembaga (K/L), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), serta Perbankan. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayan Negara Hadiyanto dalam pembukaan acara Sosialisasi Lelang Bagi K/L, BUMN/D, Perbankan, dan Balai Lelang pada rabu 18 Juli 2012 di Gedung Dhanapala Komplek Kementerian Keuangan.

“Pemahaman lebih dalam mengenai prosedur dan pelaksanaan lelang melalui sinergi antara pihak-pihak terkait akan memberikan value added,” Ujar Hadiyanto. Pelaksanaan lelang saat ini sudah menjadi kegiatan yang rutin dilakukan oleh para satuan kerja (satker) pada K/L, BUMN/D, serta Perbankan. Ke depan fungsi lelang akan lebih dapat dioptimalkan, salah satunya frekuensi pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan dapat dijadikan tolak ukur dari perbankan dalam menentukan tingkat Non Performing Loan (NPL) perbankan. Selain itu Dirjen juga membahas mengenai dispensasi lelang, dispensasi lelang berdasarkan pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang masih dimungkinkan, namun terbatas hanya bagi para pemohon yang akan melakukan lelang atas objek lelang yang lokasinya tersebar di beberapa wilayah. Kehadiran 70 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh Indonesia diharapkan dapat menjawab kesulitan pemohon lelang yang selama ini mengajukan permohonan dispensasi lelang.

  

Direktur Lelang Purnama T. Sianturi dalam sesi pemberian materi seputar pengetahuan lelang menyampaikan, selama ini banyak anggapan bahwa prosedur pelaksanaan lelang sangat rumit, kenyataannya bahwa prosedur pelaksanaan lelang “simple”, hal yang selama ini menimbulkan image negatif disebabkan kurangnya pemahaman dan ketidaktahuan mengenai dokumen persyaratan lelang dari para pihak, baik itu balai lelang maupun pemohon lelang. Jenis lelang sangat menentukan dokumen persyaratan yang diperlukan, sedangkan untuk pelaksanaan lelang sendiri tetap sama. Saat ini Direktorat Lelang sedang melakukan pembahasan agar setiap penawaran lelang tidak mengharuskan peserta lelang untuk hadir dihadapan pejabat lelang, penawaran melalui email maupun sarana elektronik lainnya diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan lelang dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Direktur Lelang juga menyampaikan, DJKN memiliki fungsi yang meliputi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), penilaian BMN, pembinaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), pengurusan piutang Negara, dan pelaksanaan lelang. Ke lima hal tersebut sangat berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh satker pada K/L maupun BUMN dalam melaksanakan penatausahaan barang dan pelaksanaan lelang.

  

Pada sesi diskusi banyak pertanyaan dan masukan dari peserta sosialisasi kepada para narasumber, salah satunya perwakilan peserta dari Balai Lelang Star Auction tentang kendala teknis dengan instansi terkait, dalam hal ini BPN, serta usulan penanganan atas para pialang lelang atau yang lebih akrab disebut mafia lelang. Selain itu salah satu peserta yang kami wawancarai Asgar yang mewakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan tanggapan positif atas pelaksanaan sosialisasi lelang ini. Asgar bahkan mengharapkan agar di lain kesempatan untuk dapat kembali digelar acara sejenis yang khusus mengundang para satker dengan pembahasan mencakup proses penatausahaan, penilaian, dan penghapusan BMN melalui lelang. (Niko-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini