Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Adakan Diklat Pengurusan Piutang Negara
N/a
Kamis, 19 Juli 2012 pukul 14:55:10   |   634 kali

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mempunyai tugas  melaksanakan sebagian tugas pemerintahan di bidang pengelolaan kekayaan Negara. Untuk melaksanakan tugas tersebut diperlukan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi teknis substantif spesialis di bidang pengurusan piutang negara. Untuk meningkatkan keterampilan dan penguasaan pengetahuan terkait pengurusan piutang negara pada pegawai, DJKN bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) c.q. Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) menyelenggarakan Diklat Teknis Substantif Spesialisasi (DTSS) Pengurusan Piutang Negara Tahun Anggaran 2012 mulai tanggal 16 s.d. 27 Juli 2012 di Pusdiklat KNPK, Bintaro, Tangerang Selatan.

Tujuan dari diselenggarakan diklat ini, peserta diharapkan mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknis terkait pengurusan piutang negara yaitu menggunakan konsep dasar pengurusan piutang negara, menggunakan konsep kelembagaan DJKN dan tata kerja PUPN, menggunakan prosedur penyerahan pengurusan piutang negara, menggunakan prosedur pembuatan Pernyataan Bersama (PB) dan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN), menggunakan prinsip kewenangan untuk memaksa (Surat Paksa), surat perintah penjualan barang sitaan, melakukan pencegahan bepergian ke luar wilayah RI dan melakukan Paksa Badan/Gijzeling. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Subbagian Penyelenggaraan I Pusdiklat KNPK dalam laporan penyelenggaraan diklat.

                  

Pada acara pembukaan, Kepala Bidang Penyelenggaraan mewakili Kepala Pusdiklat KNPK, Rahadi mengatakan bahwa diklat ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi pegawai DJKN dalam menguasai pengetahuan yang terkait dengan piutang negara terutama terhadap pengurusan piutang negara. Lebih lanjut Rahadi menambahkan, “para peserta diharapkan mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknis terkait pengurusan piutang negara, untuk itulah Saudara dididik dan diharapkan mengikuti diklat ini dengan serius, gembira sehingga dapat menerapkan ilmu yang diperoleh sebagai bekal melaksanakan pekerjaan”.

Usai menyampaikan sambutannya, Kabid memberi ucapan selamat kepada peserta. Ia berharap agar para peserta bersungguh-sungguh dalam mengikuti diklat ini supaya mendapatkan hasil yang maksimal serta berbagi pengetahuan dengan pegawai lainnya. “saya harap Saudara dapat memiliki ketrampilan dan/atau penguasaan ketrampilan teknis serta memiliki sikap yang dibutuhkan dalam bidang pengurusan piutang negara untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik-baiknya ,” ujarnya. Kabid membuka acara secara simbolis dengan menyematkan tanda peserta kepada dua perwakilan peserta. Acara dilanjutkan dengan current issue oleh Kepala Subdit Piutang Negara II Joko Prihanto menyampaikan isu seputar piutang negara.

  

DTSS Pengurusan Piutang Negara tahun anggaran 2012 diikuti 30 (tiga puluh) orang peserta yang berasal dari beberapa KPKNL, kanwil DJKN di seluruh Indonesia dan perwakilan kantor pusat. Materi yang disampaikan antara lain meliputi konsep dasar pengurusan piutang negara dan surat perintah penyitaan yang disampaikan oleh Arvan Carlo D, kelembagaan DJKN dan tata kerja PUPN dan penyerahan pengurusan piutang negara oleh Akhmad Fauzi, Pernyataan Bersama (PB) dan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN) dan surat perintah penjualan barang sitaan oleh Ridha Setiati, surat paksa oleh Erma Yuni Mastuti, ceramah integritas dan pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), pemeriksaan piutang Negara,  pencegahan bepergian ke luar wilayah RI dan Paksa Badan/Gijzeling oleh Ivan Tauriesanto, dan penyelesaian piutang negara dengan pendekatan non eksekusi oleh Wielly Prasekti. Untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta terhadap seluruh materi diklat yang telah diberikan, akan dilaksanakan ujian tertulis. Sampai berita ini diturunkan, acara masih berlangsung. (Risma-RokhimHumas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini