Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Promosi Doktor Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto
N/a
Kamis, 19 Juli 2012 pukul 17:31:01   |   2424 kali

Bandung - Senin  (16/07), bertempat di Gedung Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pengelolaan Kekayaan BUMN Persero dalam Rangka Pembangunan Perekonomian Indonesia“ di hadapan Sidang Terbuka yang diketuai oleh Prof. Dr.Ir. H. Mahfud Arifin MS, dan sebagai Promotor Prof.Dr. H. Ahmad Ramli, S.H. M.H.FCBarb dengan anggota Tim Promotor Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H. dan Dr. Supraba Sekarwati, S.H. C.N. bertindak selaku Oponen adalah Prof. Dr. H. Lili Rasjidi, S.H. S.Sos, LLM, dan Dr. Lastuti Abubakar, S.H. M.H., dengan Yudicium Cum Laude.

Dalam acara tersebut hadir Wakil Menteri Keuangan II Mahendra Siregar, Wakil Menteri  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono, Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Ngalim Sawega, mantan Kapolri Da’i Bachtiar dan turut hadir pula keluarga serta  kurang lebih 200  undangan lain, menyaksikan bagaimana Promovendus Hadiyanto menyampaikan pertanggungjawaban akademik disertasi hasil penelitiannya.

Dalam disertasinya, Promovendus  yang  sudah  dipercaya serta ditugaskan  oleh pemerintah sebagai Komisaris  Utama PT. Garuda Indonesia Tbk dari tahun 2007 sampai 2012 dan terakhir sebagai Komisaris PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk ini,  sejak memasuki Program Doktor pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, telah berketetapan untuk memilih fokus pada pembahasan terkait pengelolaan kekayaan negara BUMN, karena bidang yang terkait dengan pekerjaan yang ditekuni oleh Promovendus baik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pembinaan dan penatausahaan terhadap kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, maupun pengalaman karir Promovendus menjadi bagian organ persero di berbagai BUMN baik selaku Komisaris Utama, Komisaris, maupun Dewan Pengawas.

Penetapan dan pemilihan topik Politik Hukum Pengelolaan Kekayaan BUMN Persero dalam Rangka Pembangunan Perekonomian Indonesia, sebagai objek penelitian didorong oleh keprihatinan pria yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan Strata 2 dari Harvard Law School ini,  atas adanya dualisme dan ketidaksinkronan peraturan perundang-undangan, sebagai akibat  dari politik hukum pemerintah mengenai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN Persero tidak jelas, sehingga mengakibatkan tidak tercapainya keadilan dan kepastian hukum pengelolaan BUMN yang memberikan implikasi yang berbeda. Di satu sisi, pemerintah sebagai pemegang saham bertangggung jawab atas perbuatan-perbuatan dari BUMN Persero. Di sisi lain, pemerintah sebagai pemegang saham bertanggung jawab terbatas atas perbuatan-perbuatan dari BUMN Persero. Selain itu, pertanggungjawaban hukum organ BUMN Persero menjadi tidak jelas dan cenderung dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip-prinsip keuangan negara, yang apabila ternyata merugikan persero, dianggap sebagai merugikan keuangan negara, dan dianggap sebagai suatu tindak pidana korupsi.

Perspektif politik hukum pengelolaan BUMN Persero ke depan harus menunjukan perubahan paradigma pengelolaan BUMN Persero melalui hukum sebagai sarana pembaharuan yang meliputi pembaharuan perundang-undangan yang merefleksikan norma yang mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Pembaharuan proses dalam pengelolaan BUMN yang lebih mendukung pengambilan keputusan yang cepat, efisien, dan lebih akuntabel, serta pembaharuan dan penataan fungsi lembaga terkait pengelolaan BUMN, konsistensi melaksanakan UU BUMN, dan memposisikan BUMN Persero sebagai entitas bisnis.  Untuk itu, perlu harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mempunyai persinggungan dengan UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN yang menjadi landasan operasional BUMN Persero yaitu dan terutama UU tentang Keuangan Negara, UU tentang Panitia Urusan Piutang Negara, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Agar memiliki bobot politik hukum serta sustainabilitas, promovendus bahkan mengusulkan pembaharuan tersebut dapat ditampung dalam perubahan konstitusi. Dengan demikian, menurut promovendus, akan dicapai sustainabilitas dari hukum sebagai sarana pembaharuan dalam pengelolaan BUMN Persero dalam pembangunan perekonomian Indonesia.

Selanjutnya, promovendus dalam rekomendasi/saran teoritisnya mengusulkan penambahan aspek sustainabilitas pada teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja yang telah dilengkapi oleh Romli Atmasasmita sehingga formulasi teori tersebut menjadi law as a tool of sustainable social and bureaucratic engineering, yang oleh Prof. Dr. H. Lili Rasjidi, S.H. S.Sos, LLM, sebagai oponen, dianggap sebagai suatu keberanian promovendus dalam melengkapi teori Mochtar Kusumaatmadja yang telah bertahan selama 40 tahun.

Upaya dan Motivasi pria kelahiran Ciamis 10 Oktober 1962 ini menuangkan konsep dan pemikiran agar dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi kalangan akademis guna pengembangan ilmu, dan melahirkan konsep ilmiah tentang pengelolaan BUMN berbentuk persero, serta memberikan manfaat bagi pemerintah terkait penetuan politik hukum dan pembaharuan (peraturan perundang-undangan). Selain itu, memberikan manfaat dan dapat menjadi referensi penting bagi pihak-pihak yang bersinggungan dengan pengelolaan BUMN Persero terutama Kementerian Keuangan, Kementerian Negara BUMN, BUMN Persero, Badan Pemeriksa Keuangan, Aparat penegak Hukum, Lembaga Peradilan, dan para pihak terkait (stakeholders).

“Selamat datang di dunia Doktor, kiranya prestasi akademis tertinggi yang telah diraih Doktor Hadiyanto yang amat terpelajar dapat menjadikan tonggak terpenting dalam menjalani kehidupan dan pengabdian kepada bangsa dan negara“, ungkap Promotor Prof. Dr. H. Ahmad Ramli, S.H. M.H.FCBarb  sesaat setelah penyampaian Sertifikat Doktor oleh Ketua sidang Prof. Dr. Ir. H.Mahfud Arifin MS kepada  Hadiyanto.

Keberhasilan sosok Hadiyanto ini diharapkan mampu memberikan motivasi kepada insan Kementerian Keuangan khususnya pegawai DJKN dalam kesungguhan menuntut ilmu, yang nantinya akan memberikan manfaat dan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas negara, khususnya di bidang pengelolaan kekayaan negara. Kesesuaian disertasi Hadiyanto dengan tugas dan fungsinya sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara menunjukan integritas dan dedikasi yang tinggi sekaligus implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan khususnya nilai profesionalisme dan nilai kesempurnaan. (Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini