Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Terima Ratusan Ipod Shuffle dari KPK
N/a
Senin, 14 Juli 2014 pukul 08:42:52   |   2275 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) menerima 253 item barang gratifikasi yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Juli  2014 di Kantor Pusat DJKN, Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta. Dari 253 item tersebut, 193 item berupa Ipod Shuffle dan 60 item lainnya antara lain, Smartphone Sony Xperia, Samsung Galaxi Note 3, Blackberry Q10, Tablet Lenovo A3000, logam mulia 10 gram, 3 Ballpoint merk Mont Blanc dan Parker, Flazz Card BCA, jam tangan Merek Aigner, miniatur truk CAT, kemeja batik, kain batik, parfum merk BVGARI MAN Eteme, stick Golf, jaket kulit, kain tapis, tas merk WEBE, topi, gelang Gio Healing, tas dan satu kotak bola golf, kacamata Merk Hawkers. Selain itu, ada, Lemari es merk Sanyo, 8 rice cooker, sepatu merk Nike,  kain tenun Bali, kain tenun Alor, kemeja dan celana merk Uniline, tas tangan, bahan setelan bordir, bahan sulam, kain dan selendang songket, 2 tas ransel troli merk Polo, jaket Harley Davidson serta radio unik.

Ipod Shuffle yang berjumlah ratusan ini pernah menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena menjadi hadiah pernikahan salah satu anak pejabat di lembaga tinggi negara. Barang gratifikasi baik berupa Ipod dan barang lainnya tersebut merupakan laporan gratifikasi dari pejabat negara di Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, pejabat kementerian, kepala daerah, pejabat Badan Usaha Milik Negara serta penyelenggara negara yang lain.

Penyerahan barang gratifikasi kali ini merupakan penyerahan yang kedua di tahun 2014. Sebelumnya KPK juga telah menyerahkan barang gratifikasi di bulan Maret 2014. Dalam acara penyerahan tersebut hadir juga Direktur PKNSI Encep Sudarwan. Barang gratifikasi yang telah diserahkan kepada DJKN tersebut akan dilakukan pengelolaannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. “Walaupun ini barangnya kecil-kecil, tapi butuh keseriusan dalam mengelolanya,” tegasnya.

Penyerahan barang gratifikasi ini merupakan salah satu wujud kerja sama dan sinergi antara KPK dengan DJKN dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DJKN sebagai lembaga pemerintah akan selalu ikut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Barang-barang tersebut setelah ditetapkan menjadi BMN, selanjutnya akan dilelang dan hasilnya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (bend/pandu/putra)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini