Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kerjasama Penilaian dan Lelang untuk WTP
N/a
Jum'at, 11 Juli 2014 pukul 11:16:20   |   1071 kali

Biak - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak menyelenggarakan Sosialisasi dan Penggalian Potensi Lelang periode Semester II Tahun Anggaran (T.A.) 2014 sebagai upaya optimalisasi pencapaian target pelayanan lelang. Sosialisasi dan penggalian potensi lelang diselenggarakan sepanjang bulan Juli di empat wilayah yang meliputi Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen-Waropen, Kabupaten Nabire, dan Kabupaten Paniai.

Sosialisasi dan Penggalian Potensi Lelang tahap pertama pada tanggal 1-3 Juli 2014 yang dilaksanakan di Kabupaten Biak Numfor ditindaklanjuti dengan koordinasi langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor yang diwakili oleh Sekretaris DPRD Paulus Resirwawan Kabupaten Biak Numfor yang didampingi Kabag Hukum Toto Eko Suranto  dan Kasubag Rumah Tangga DPRD Kabupaten Biak Numfor Suryani Ginting. Kunjungan DPRD Kabupaten Biak Numfor pada hari Kamis 3 Juli 2014 diterima oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara sekaligus Pejabat Lelang pada KPKNL Biak Andi Ahmad Rivai.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Biak Numfor menyampaikan bahwa Laporan Keuangan DPRD Kabupaten Biak Numfor T.A. 2012 ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan status Disclaimer dan baru meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada T.A. 2013. Hal tersebut dikarenakan belum jelasnya arah pengelolaan aset pada DPRD Kabupaten Biak Numfor. Kesalahan prosedur yang seringkali terjadi adalah dalam proses penghapusan aset pada DPRD Kabupaten Biak Numfor pada khususnya dan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor pada umumnya. Kesalahan-kesalahan prosedur seringkali terjadi dalam penghapusan dengan tidak dilakukan penilaian sebelumnya serta tidak melalui mekanisme lelang dalam tindak lanjut penjualan. Hal tersebut yang mempengaruhi dalam nilai aset dan berpotensi menjadi temuan oleh instansi yang melakukan audit sehingga menyulitkan DPRD Kabupaten Biak Numfor maupun SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor untuk mendapatkan Laporan Keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Diharapkan dengan dimulainya koordinasi antara KPKNL Biak selaku Pengelola Barang Milik Negara dengan DPRD serta SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor dapat meningkatkan kualitas Laporan Keuangan dengan pelaksanaan prosedur yang sudah ditentukan. Dengan demikian target untuk mendapatkan Laporan Keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah hal yang dapat dicapai oleh DPRD dan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor sekaligus meningkatkan potensi pelayanan lelang di wilayah kerja KPKNL Biak.(Teks/Foto: Aji-Jafar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini