Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Penyempurnaan Rancangan Perubahan PMK tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang di Surabaya
N/a
Senin, 23 Juli 2012 pukul 10:43:26   |   493 kali

Surabaya – Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik kepada stakeholder merupakan salah satu cerminan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai bagian dari Kementerian Keuangan yang salah satu tugasnya adalah memberikan pelayanan di bidang lelang, melaksanakan serangkaian sosialisasi rancangan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang salah satunya diadakan pada tanggal 19 Juli 2012 di Kantor Wilayah X DJKN (Kanwil X DJKN) Surabaya.

Rangkaian acara sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengumpulkan masukan dari Kanwil DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku pelaksana lelang di lapangan.

Acara sosialisasi dihadiri oleh Kepala KPKNL Surabaya mewakili Kepala Kanwil X DJKN Surabaya, Kepala Bidang Penilaian Kanwil X DJKN Surabaya, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Bina Profesi dan Jasa Lelang beserta tim dari Direktorat Lelang Kantor Pusat DJKN, dan perwakilan dari setiap KPKNL di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya.

Kepala KPKNL Surabaya dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar perubahan PMK ini dapat lebih mengayomi pelaksanaan lelang di lapangan ke depannya.

           

Selanjutnya, Kasubdit Bina Profesi dan Jasa Lelang Tedi Sandriadi memulai acara sosialisasi. Tedi menyampaikan bahwa perubahan PMK ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan lelang, mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, menjamin kepastian hukum, dan mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat. “Kita tidak membahas seluruh pasal, hanya pasal-pasal yang perlu ditelaah dan disesuaikan saja,” ujarnya menambahkan.

Perubahan yang diusulkan dalam draft RPMK ini di antaranya adalah penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan antara Pejabat Lelang Kelas I (PL I) dan Pejabat Lelang Kelas II (PL II). Kewenangan PL I sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 PMK-93/PMK.06/2010 adalah untuk melakukan semua jenis lelang. Namun, dalam draft RPMK kewenangan PL I diusulkan hanya terbatas pada pelaksanaan lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) yang berbentuk persero, sedangkan PL II berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela atas permohonan balai lelang atau penjual/pemilik barang.

Beberapa pasal dalam PMK ini juga diusulkan untuk dihapus, antara lain Pasal 20 yang mengatur bahwa: pelaksanaan lelang yang barangnya berada di luar wilayah Republik Indonesia dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal dan barang yang berada dalam wilayah antarkanwil dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Lelang, sedangkan untuk barang yang berada dalam wilayah kantor wilayah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah setempat.

     

Untuk mengikuti perkembangan zaman, dalam draft RPMK ini juga diatur mengenai lelang melalui e-mail. Kemudian diatur juga mengenai lelang dengan jaminan menggunakan garansi bank, khususnya untuk lelang dengan nilai limit paling sedikit seratus miliar rupiah.

Dalam sosialisasi kali ini, para peserta banyak memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang akan diubah. Tim dari Direktorat Lelang dan para peserta juga saling bertukar pengalaman, khususnya terkait dengan pelaksanaan lelang di lapangan guna penyempurnaan draft RPMK tersebut.

Beberapa peserta juga menyampaikan permasalahan tentang banyaknya gugatan atau perkara terkait lelang, baik perdata atau pidana, yang sengaja dilakukan oleh pihak yang menginginkan pelaksanaan lelang dibatalkan. “Untuk menghadapi hal seperti itu, nanti kita akan coba tuangkan apa yang menjadi kekhawatiran teman-teman,” ujar Tedi menanggapi. (Achie-Azif/Humas DJKN)

     

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini