Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil X DJKN Surabaya Dukung Upaya Pemkab Malang Raih WTP dan Penguatan APBD Melalui MoU
N/a
Senin, 23 Juli 2012 pukul 11:28:08   |   555 kali

Malang - Dalam rangka meningkatkan peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  sebagai manajer aset dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), edukasi, dan membangun sinergi dengan stakeholders, pada hari Jumat, tanggal 13 Juli 2012, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) X DJKN Surabaya Lalu Hendry Yujana dengan didampingi para pejabat eselon III di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya  melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bupati Malang Rendra Kresna. Mou yang ditandatangani di aula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tersebut diikuti sekitar 75 orang yang terdiri dari pejabat utama di Pemkab Malang, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan seluruh camat di Kabupaten Malang.  Selain itu, juga hadir Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Program Studi S1 Universitas 17 Agustus Surabaya yang sangat tertarik terhadap pengelolaan kekayaan negara yang  kehadirannya telah direncanakanakan oleh Kepala Bagian Umum Kanwil X DJKN Surabaya, Heyang Muhanan Kahuripi.

Dalam sambutan seusai penandatanganan MoU tersebut, kepala kanwil (kakanwil) menyampaikan bahwa kehadirannya di Pemkab Malang adalah sebagai bentuk representasi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) di Jawa Timur. “Penandatanganan MoU ini sangatlah penting dan mempunyai nilai yang sangat strategis. Tanpa ada niat yang ikhlas dan keinginan yang kuat dari Pak Bupati, mustahil penandatangan MoU ini terwujud,” ujar Kakanwil.

Kakanwil menyampaikan bahwa DJKN adalah salah satu unit eselon I di Kementerian Keuangan yang memiliki cakupan tugas yang sangat luas seperti memastikan laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), mengurus piutang negara/daerah, melaksanakan lelang Barang Milik Negara/Daerah BMN/D, penyehatan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah/Badan Layanan Umum Daerah (BUMD/PD/BLUD), penyelesaian aset Personalia, Pembiayaan, Peralatan, dan Dokumentasi (P3D), aset Bekas Milik Asing/Cina, aset Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Dekon/TP), Penilaian BMN/BMD/aktiva tetap BUMD, dan penguatan sumber daya manusia daerah di bidang manajemen BMD, piutang daerah, lelang BMD, dan penilaian BMD. Saat ini arah kebijakan pengelolaan BMD telah bergeser dari yang semula berat di bidang penertiban aset (penatausahaan) menjadi bagaimana mengelola BMD untuk penguatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini dapat diwujudkan melaui efesiensi anggaran, efektivitas anggaran, dan memperluas pemacu sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset daerah. “Semua BMD yang ada di SKPD harus diinventarisasi untuk mengetahui  eksistensi dari barang tersebut, berapa perolehannya, dokumen dan permasalahannya apa saja, untuk selanjutnya dilakukan penilaian oleh lembaga yang berwenang yaitu DJKN dan penilai swasta. Penilaian oleh penilai DJKN hasilnya diakui oleh aparat pemeriksa karena dillakukan oleh penilai yang kompeten dan kredibel. Saya minta agar penilaian BMD, pelaksanaan lelang BMD, pengurusan piutang daerah diserahkan ke DJKN karena lebih aman dan diakui oleh aparat pemeriksa,” paparnya.

Di tempat yang sama pula, Bupati Malang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan bangga atas kehadiran kakanwil di Kabupaten Malang. Beliau setuju bahwa BMD harus dikelola dengan baik dengan memperhatikan asas transparansi, akuntabilitas, efesiensi, fungsional, kepastian hukum, dan kepastian nilai. “Ke depannya kami berharap agar kerja sama ini dapat berjalan dengan efektif sehingga dapat mendorong percepatan agar predikat WTP dapat segera terwujud. Kami sangat berkeinginan meraih WTP karena hal ini merupakan kebanggaan dan kepuasan tersendiri. Dari sisi hukum, yang pasti dengan WTP akan menjamin keamanan aset dan dengan WTP diharapkan akan mampu mendorong pengelolaan aset daerah dengan sebaik-baiknya sehingga bisa menjadi organisasi yang kredibel dan berkesinambungan. Semoga dengan ditandatanganinya MoU ini akan membawa kebaikan, menjadikan pengelolaan aset di Pemkab Malang menjadi lebih tertib,  dapat menambah wawasan dan meningkatkan kinerja aparat Pemkab Malang dalam mengelola aset,” ucap Bupati Malang.

“Sampai saat ini, Laporan Keuangan Pemkab Malang belum bisa memperoleh predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Masalah utama yang menyebabkan adalah keberadaan aset-aset yang belum jelas statusnya, aset-aset yang tidak didukung dengan dokumen, keberadaan fisik yang tidak jelas dan dikuasai oleh pihak lainnya. Dalam pepatah Jawa, Pemkab Malang ibarat tumbu oleh tutup. Dimana, pada saat lagi membutuhkan ahli dan pejuang dalam penertiban aset, tiba-tiba datang dari Surabaya, yaitu Kanwil X DJKN Surabaya yang menawarkan bantuan,” ujar Bupati Malang. (Kanwil X DJKN Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini