Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN – Tim Penyelesaian ABMA/C Mantapkan Status Hukum 154 Aset
N/a
Rabu, 25 Juli 2012 pukul 15:13:07   |   93 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Tim Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) tingkat pusat hingga saat ini telah memantapkan status hukum 145 ABMA/C menjadi milik negara atau daerah melalui keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Hal ini ditegaskan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Sugiwanto ketika memimpin rapat pembahasan penyelesaian ABMA/C tim penyelesaian tingkat pusat pada 24 Juli 2012 di Swiss Bel Hotel, Jakarta.

Rapat Penyelesaian ABMA/C tingkat pusat ini, dihadiri oleh Tim Penyelesaian ABMA/C tingkat pusat antara lain dari Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Markas Besar Angkatan Darat, Kementerian Pertahanan, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Hukum dan Humas DJKN serta Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Selain Tim Penyelesaian tingkat pusat, acara ini juga diikuti oleh empat Tim Asistensi Daerah (TAD) yaitu, TAD V Bandar Lampung, TAD VIII Bandung, TAD X Surabaya, dan TAD XV Makassar. Keempat TAD tersebut di hadapan Tim Penyelesaian ABMA/C memaparkan kronologis, perkembangan kasus disertai dokumen pendukung, kajian dasar hukum serta rekomendasi TAD terhadap penetapan status hukum aset dimaksud guna memperoleh persetujuan dari Tim Penyelesaian tingkat pusat.

Dalam rapat ini, Tim Penyelesaian ABMA/C tingkat pusat menyetujui 19 ABMA/C untuk dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Barang Milik Darah (BMN/BMD). Sebelumnya Tim Penyelesaian tingkat pusat telah menetapkan 135 aset untuk ditetapkan statusnya sehingga total yang telah ditetapkan oleh Tim Penyelesaian tingkat pusat hingga saat ini menjadi 154 aset. (bend-Alif/humas DJKN)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini