Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Think Globally, Act Locally
N/a
Kamis, 26 Juli 2012 pukul 15:35:02   |   2315 kali

Jakarta - Think Global, Act Local dalam manajemen aset negara. Hal tersebut disampaikan Doli D. Siregar pemilik sekaligus pendiri PT. Satyatama Graha Tara, perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan penilai dan properti, dalam diskusi yang digelar Direktorat Penilaian, Kamis, 26 Juli 2012 di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Pusat Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN). Pria yang telah berkecimpung di dunia penilaian sejak 30 tahun yang lalu ini dihadirkan sebagai narasumber dalam upaya sharing knowledge dan pemberian masukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilaian yang saat ini telah diusulkan bersama-sama dengan RUU Lelang untuk masuk prioritas tambahan pembahasan tahun 2012 di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam diskusi tersebut Doli menyampaikan DJKN dengan tugas dan fungsi yang diemban sekarang memiliki potensi yang masih dapat dikembangkan lebih jauh. “saat ini baru pucuknya yang tersentuh, lebih lanjut jika pucuk tersebut dibuka, banyak hal-hal strategis yang berskala nasional terkait aset negara dapat ditangani DJKN”, ujar Doli.

Berfikir layaknya negara maju untuk kemudian diterapkan pada aset nasional, diharapkan mampu mempercepat kedewasaan DJKN sebagai intitusi yang baru saja dibentuk pada akhir 2006 ini untuk menjawab tantangan dari tusi yang diemban. Sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa pemerintah menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahwa demi tercapainya kemakmuran rakyat pemerintah harus mampu mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara bukan hanya yang dimiliki, termasuk juga yang dikuasai. DJKN memiliki penilai yang tersebar diseluruh Indonesia memiliki konsentrasi dalam penilaian Barang Milik Negara (BMN). Penilaian kekayaan negara yang masih dikuasai dan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan potensi bagi DJKN untuk dilakukan penilaian dalam rangka optimalisasi penggunaannya.

Direktur Penilaian I.B. Aditya Jayaantara yang memimpin jalannya diskusi menambahkan dari pemaparan yang disampaikan oleh narasumber, terdapat tiga hal yang menjadi poin penting. Pertama, terkait aspek legal (hukum), hingga saat ini masih belum ada undang-undang sebagai implementasi dari amanat Pasal 33 ayat (5) Undang Undang Dasar 1945 yang mengatur lebih lanjut mengenai penguasaan dan pengelolaan kekayaan negara. Aditya menyampaikan saat ini DJKN dengan tugas beratnya yang diemban layaknya toothless tiger yang belum memiliki senjata dalam melaksanakan tusinya. Melalui RUU Penilai ini, pria yang menjabat sebagai Direktur Penilaian sejak awal tahun 2011 ini berharap dapat menjadi payung hukum dalam memenuhi aspek legal penilai tidak hanya penilai internal DJKN, tetapi juga penilai  swasta. Selain aspek legal, aspek Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi poin penting, peningkatan kualitas penilai yang dilakukan DJKN melalui pendidikan dan pelatihan di bidang penilaian semakin gencar dilakukan, sehingga kualifikasi penilai DJKN bisa bersaing dengan penilai eksternal. Yang terakhir mengenai aspek kelembagaan, Aditya menyampaikan DJKN yang baru berusia 5 tahun ini terus mengalami pengembangan organisasi untuk mencapai formasi yang ideal agar sesuai dengan beban kerja dan untuk mencegah adanya conflict of interest.

Mengakhiri diskusi tersebut, Aditya menyampaikan rasa terima kasih atas kesediaan narasumber dalam memberikan masukan terkait pengelolaan aset negara dari perspektif eksternal pemerintah. Ia juga berharap agar RUU Penilai dapat segera disahkan, karena berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara secara umum dan juga profesi penilai, baik itu internal pemerintah maupun swasta. (Niko-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini