Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pembahasan Nota Kesepahaman Penyelesaian Piutang Negara KPKNL Pekalongan
N/a
Jum'at, 27 Juli 2012 pukul 08:22:13   |   778 kali

Pekalongan - Dengan mengusung semangat Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan dan sebagai langkah kongkrit pelaksanaan roadmap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) zero outstanding Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) 2014, pada tanggal 17 Juli 2012 bertempat di gedung serba guna Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, dilaksanakan evaluasi kinerja semester I tahun 2012 dan pembahasan nota kesepahaman (MoU) penyelesaian pengurusan piutang negara semester II tahun 2012. Acara tersebut diikuti oleh 17 penyerah piutang (perbankan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan instansi pemerintah) dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang, yang terdiri dari pimpinan wilayah perbankan, pimpinan cabang perbankan dari PT Bank Mandiri (Persero), PT BRI (Persero), PT BNI (Persero), PT BTN (Persero), Bank Jateng (Persero), Pimpinan PT PLN (Persero), PT Jamsostek (Persero), dan Kepala Dinas Kementerian Kehutanan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPKNL Pekalongan Risang Hanung Hascarya memberikan sambutan dan pemaparan singkat mengenai roadmap DJKN yang mengharuskan zero outstanding BKPN pada tahun 2014 serta strategi jangka pendek/menengah pengamanan target tersebut berupa 14 program aksi yang saat ini sedang dilakukan oleh KPKNL Pekalongan. Salah satu dari  14 program aksi yang bersinggungan langsung dengan penyerah piutang adalah pentingnya koordinasi dengan penyerah piutang baik dalam hal intensifikasi pelaksanaan kewenangan pemberian keringanan penyelesaian hutang debitur maupun kegiatan intensifikasi penagihan bersama/penilaian barang jaminan di lapangan.

  

Untuk mendukung suksesnya kegiatan pengurusan piutang negara tersebut, KPKNL Pekalongan telah menyiapkan anggaran operasional yang diperlukan dan diharapkan dengan adanya komitmen tersebut akan meningkatkan kerja sama pelayanan, etos kerja, dan keakraban yang berbanding lurus dengan meningkatnya tingkat ketertagihan/penyelesaian kredit macet debitur sehingga zero outstanding BKPN 2014 dapat tercapai.

Acara pembahasan MoU penyelesaian piutang negara dipandu Kasubag Umum KPKNL Pekalongan Antonius Iwan Setyono. Beberapa poin yang disepakati bersama antar pimpinan cabang dan pimpinan KPKNL Pekalongan dituangkan dalam Action Plan sebagai berikut:

  1. Kepada debitur yang telah nyata-nyata menguasai dokumen barang jaminan (sesuai data hasil penagihan petugas KPKNL Pekalongan) namun BKPN-nya masih aktif di KPKNL Pekalongan, maka sisa biaya administrasi (biad)-nya akan segera dilimpahkan oleh penyerah piutang.
  2. Kreditur akan menugaskan pegawainya untuk mendampingi intensifikasi langsung (on the spot) ke alamat debitur/penilaian barang jaminan, bersama dengan petugas dari KPKNL Pekalongan yang didahului dengan surat pemberitahuan minimal 1 hari sebelum pelaksanaan.
  3. Komitmen antara KPKNL Pekalongan dan para penyerah piutang bahwa dalam kegiatan operasional di lapangan, kreditur tidak dibebani biaya operasional apapun, termasuk penyediaan kendaraan, BBM dan konsumsi, semuanya ditanggung oleh petugas KPKNL Pekalongan.
  4. Penyerah piutang berinisiatif untuk menyerahkan secara bertahap seluruh sertifikat yang dititipkan kepadanya sesuai berita acara penitipan dokumen barang jaminan karena mengetahui telah tersedianya sarana dan prasarana penyimpanan dokumen di KPKNL Pekalongan.
  5. Untuk pelaksanaan lelang barang jaminan, debitur akan selalu berkoordinasi dengan penyerah piutang sehingga tidak ada BKPN yang barang jaminannya potensial (marketable) namun tidak pernah dilelang dan tidak menimbulkan kesan bahwa KPKNL tidak melakukan tahapan pengurusan piutang lebih lanjut terhadap BKPN tersebut.
  6. Penyerah piutang berkomitmen untuk membantu pemasaran barang jaminan yang akan dilakukan lelang dan khusus untuk PT BRI (Persero) akan membeli sendiri barang jaminan tersebut dan akan menjualnya maksimal dalam waktu 1 tahun.
  7. Kewenangan pemberian hutang, meskipun dimiliki oleh KPKNL, tetap akan dikoordinasikan terlebih dahulu ke penyerah piutang agar tetap terjaga hubungan/komunikasi yang baik
  8. Akan dilakukan pemanggilan debitur melalui surat kabar harian dengan terlebih dahulu berkomunikasi dengan penyerah piutang untuk nama-nama debitur yang akan dipanggil sehingga diharapkan penyelesaian hutang akan lebih efektif dan tepat sasaran.
    Setelah disepakatinya Action Plan tersebut, acara ditutup oleh Kepala KPKNL Pekalongan dan dilanjutkan dengan acara ramah tamah. (KPKNL Pekalongan)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini