Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tertib Aset Pemkot Palangka Raya dalam Rangka Menuju Opini WTP
N/a
Jum'at, 27 Juli 2012 pukul 08:36:21   |   542 kali

Palangka Raya - Sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah beberapa kali melakukan kegiatan dalam rangka penertiban aset. Salah satu kegiatan tersebut adalah dengan mengundang KPKNL Palangka Raya sebagai pembicara dalam seminar sehari yang berlangsung di ballroom Swiss Belhotel Danum Palangka Raya pada tanggal 19 Juli 2012.

Seminar tersebut merupakan seminar pembangunan daerah yang rutin dilaksanakan setiap tahun, dengan tujuan untuk mencari masukan dan menambah wawasan serta menghasilkan suatu keluaran yang nyata bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Palangka Raya, dan juga merupakan rangkaian acara dalam rangka mewarnai hari jadi Kota Palangka Raya ke-55 dan hari jadi ke-47 Pemkot Palangka Raya.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, dihadiri oleh Walikota Palangka Raya, Wakil Walikota Palangka Raya, seluruh unsur pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dan kota Palangka Raya, camat, lurah, tokoh masyarakat, asosiasi dan perguruan tinggi. Pihak KPKNL Palangka Raya yang menghadiri acara tersebut adalah Muhamad Hidayat, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara yang mewakili Kepala KPKNL Palangka Raya.

Dua buah kajian dalam seminar ini adalah: “Mewujudkan Tata Ruang yang berwawasan Lingkungan” yang disampaikan oleh Ibnu Sasongko, pakar/praktisi bidang  tata ruang dan perencanaan wilayah kota dari Malang, dan “Tertib aset di Pemerintah Kota Palangka Raya dalam rangka Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2013”, yang disampaikan oleh Singgih Pramujito, staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara.

Dalam penyampaian materi penertiban aset, Singgih Pramujito mengawali penjelasannya seputar permasalahan aset yang banyak terjadi dan temuan BPK.

“Lima hal yang menyebabkan predikat Laporan Keuangan Daerah yang masih disclaimer ini yaitu : belum terinventarisasinya aset secara lengkap, aset belum diberi nilai wajar, sebagian aset belum free dan clear, aset belum terorganisasikan dengan baik, dan belum dilaporkan sesuai ketentuan”, ujar Singgih Pramujito.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula langkah-langkah untuk menuju opini WTP yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota beserta seluruh jajaran SKPD di Pemerintah Kota Palangka Raya dan dilanjutkan dengan tanya jawab oleh para peserta seminar dengan dipandu oleh moderator Mofid Saptono, Praktisi/Dosen Universitas Negeri Palangka Raya.

Di akhir acara Walikota Palangka Raya berharap seminar ini akan ditindaklanjuti dengan koordinasi dan kerja sama yang lebih intensif lagi dalam rangka menuju opini WTP.  (Cahyo-KPKNLPalangkaraya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini