Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Optimisme Di Tengah Penghematan
N/a
Selasa, 24 Juni 2014 pukul 09:29:11   |   957 kali

Semarang – Pemerintah saat ini sedang melakukan penghematan anggaran sehingga kita (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta-red)  juga harus berhemat.  Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Tengah dan DIY Thaufik. “Penghematan yang kita lakukan jangan menyurutkan semangat, kita harus optimis untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” lanjut Thaufik pada morning call Selasa 17 Juni 2014 di ruang rapat Kanwil DJKN Jateng dan D.I Yogyakarta.

Pada acara yang dihadiri Pejabat dan  Pegawai Kanwil DJKN Jateng dan DIY Thaufik mengungkapkan bahwa semua harus berusaha keras dengan mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang ada. “Para Kepala Bidang  harus terus melakukan pembinaan secara rutin kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang-red) baik melalui telepon maupun dengan surat,” ungkap Thaufik.  Lebih lanjut Thaufik menjelaskan bahwa pembinaan dan monitoring dilakukan berdasarkan laporan bulanan dan segera tindak lanjuti apabila terdapat sesuatu yang akan mengganggu pencapaian target.

Capaian kinerja Kanwil DJKN Jateng dan DIY sampai dengan Mei 2014 secara keseluruhan memuaskan. Hal ini terungkap dari paparan Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Jateng dan DIY Fery Gustavip. “Bila dibanding target yang ditentukan, secara keseluruhan sudah  sangat memuaskan,” ujar Fery. Lebih lanjut Fery menyampaikan bahwa pencapaian ini harus dipertahankan dan perlu ditingkatkan pada bulan-bulan berikutnya.

Selanjutnya Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Yuliati berkesempatan membagi ilmu  tentang layanan lelang melalui email. “Aplikasi Lelang Email (ALE) merupakan terobosan lelang yang dikembangkan DJKN,” ungkap Yuli.  Keunggulan lelang melalui email diantaranya  dapat dicapai fairness, informasi yang memadai kepada peserta,  penawaran bisa dilakukan dimana saja, bendahara dapat dengan mudah mengakses rekening sebagai bahan verifikasi, dan pengembalian uang jaminan dapat langsung dilakukan.  Persyaratan lelang email sama dengan lelang biasa, namun semua persyaratan disampaikan melalui email. Lelang melalui email ini telah memiliki landasan hukum yaitu pasal 54 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.6/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 06/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang pasal 25 s/d pasal 30. Demikian Yuli menjelaskan. (Teks / Foto : Mustikhan / Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DIY / Edit:Uun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini