Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sekarang Waktunya BPJS!
N/a
Senin, 23 Juni 2014 pukul 11:38:42   |   1070 kali

Bima - Mengutip sebuah pepatah “Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui”, mungkin itulah yang menggambarkan sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan” kali ini. “Tugas dan fungsi (tusi-red) harus maksimal sehingga pengguna jasa bisa terlayani dengan baik” demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima Samsul Alam dalam pembukaan sosialisasi yang diselenggarakan pada Kamis (12/06/2014) di KPKNL Bima tersebut.

Lebih lanjut Samsul Alam menambahkan bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, kedepannya penanganan piutang macet yang timbul dapat dilaksanakan penanganannya oleh KPKNL. Pada kesempatan tersebut Samsul Alam secara langsung memberikan arahan kepada Kepala Seksi Piutang Negara agar segera melaksanakan koordinasi dengan pihak BPJS dan hal ini disambut dengan antusias oleh Ary Udiyanto selaku perwakilan BPJS Kabupaten Bima.

Dalam sosialisasi tersebut Ary Udiyanto memberikan penjelasan tentang BPJS dan transformasinya. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan diantaranya adalah BPJS merupakan bentuk dari pelaksanaan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Dalam pelaksanaan lebih lanjut empat BUMN yang menyelenggarakan jasa kesehatan mengalami perubahan yaitu PT ASKES (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan PT.  JAMSOSTEK (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan sedangkan fungsi penyelenggaraan program perlindungan hari tua dan pembayaran pensiun oleh PT. ASABRI (Persero) dan PT TASPEN (Persero) menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan. Pelayanan yang dapat diberikan oleh BPJS Kesehatan diantaranya adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, sedangkan pelayanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Di akhir sosialisasi yang diselenggarakan di aula KPKNL Bima ini diberikan sesi tanya jawab, pada sesi ini banyak sekali pertanyaan yang disampaikan oleh peserta dan bahkan karena begitu antusiasnya Samsul Alam harus membatasi pertanyaan yang ditanyakan karena sudah melewati waktu yang dijadwalkan dengan harapan jangan sampai pelayanan pada pengguna jasa KPKNL terganggu. Dari sesi tanya jawab tersebut, hal yang paling banyak mencuat adalah kekecewaan pada pelayanan jasa PT. Askes (Persero) selama ini, di antaranya adalah banyaknya ketidaktahuan peserta akan hak-hak pasien, terbatasnya informasi tentang pelayanan bagi peserta Askes dan tidak ada jaminan pendampingan oleh penyelenggara PT. Askes (Persero).

Ary menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bisa melakukan kontrol atas hak-hak pasien dan telah disediakan hotline khusus bagi peserta BPJS Kesehatan apabila sewaktu-waktu membutuhkan petunjuk/informasi tentang pelayanan bahkan pengaduan. Acara ini ditutup Ary dengan kata penutup “Askes? Itu dulu, sekarang waktunya BPJS, mari bergotng royong, yang sehat menolong yang sakit dan yang mampu menolong yang tidak mampu”. (Penulis/editor : Yadi Tri Siswanto/Samsul Alam)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini