Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Serius Kelola BMD Demi Predikat WTP
N/a
Senin, 23 Juni 2014 pukul 09:03:18   |   866 kali

Gianyar - Dalam rangkaian kegiatan penggalian potensi piutang daerah, lelang, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara mengadakan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar pada  Jumat, 12 Juni 2014.

Rombongan yang terdiri dari Pejabat eselon III, dan pejabat  eselon IV ini diterima oleh Asisten III Bupati  Gianyar , berserta jajaran terkait yaitu  Inspektorat, Kepala BAPPEDA, RSUD Sanjiwani, Kepala Bagian Keuangan, dan seluruh jajaran Kepala Dinas/SKPD.

Dalam pertemuan tersebut,  Kanwil DJKN yang diwakili Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi memperkenal diri dan memaparkan secara umum tugas pokok dan fungsi DJKN sebagai salah satu unit eselon I di  Kementerian Keuangan,  yaitu mengelola BMN, mengurus Piutang Negara/Daerah, memberi pelayanan lelang, dan  memberi pelayanan penilaian.

Selanjutnya, Asisten III dalam sambutannya berterima kasih dengan kedatangan Tim dari Kanwil DJKN. Ia menyampaikan ada tiga permasalahan menyangkut laporan keuangan Pemerintah Daerah Gianyar yang hingga kini belum mencapai predikat WTP. Masalah itu adalah hal piutang daerah termasuk piutang pajak yang belum tertagih dan pengelolaan aset daerah yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pertemuan yang awalnya didesain berkonsep audiensi ini, berubah menjadi rapat kerja. Peserta sangat antusias mengajukan berbagai persoalan yang dihadapi masing-masing SKPD.

Beberapa pertanyaan yang diajukan menyangkut penentuan harga sewa kios pasar-pasar yang akan habis masa berlakunya, BMD bernilai satu rupiah, BMD yang dicatat di Provinsi dan juga di Kabupaten, dan bermacam-macam tunggakan piutang daerah seperti dana bergulir, ternak bergulir,  TGR, tagihan kepada pihak ketiga, tagihan pajak hotel dan restoran (PHR), air bawah tanah dan lain sebagainya.

Dari berbagai pertanyaan tersebut dapat dikelompokan ke dalam tiga cluster yaitu pemerintah daerah belum memahami secara sempurna mengenai implementasi peraturan. Hal tersebut tercermin dari masih adanya nilai barang yang bernilai satu rupiah, belum paham bagaimana menyelesaikan penagihan piutang daerah secara benar, dan pencatatan aset-aset daerah belum dilakukan penertiban secara hukum, administrasi, dan fisik. Selanjutnya, satu persatu pertanyaan di jawab oleh Tim Kanwil sesuai bidang masing-masing.

Kabupaten Gianyar yang terkenal dengan keseniannya baik seni tari, seni ukir, seni lukis, kerajinan perak ini juga memiliki daerah tujuan wisata yang sangat terkenal yaitu Ubud. Karena Gianyar termasuk dikawasan pariwisata, maka kabupaten ini mempunyai piutang yang terkait dengan pajak Hotel dan Restoran yang cukup signifikan, sehingga mempengaruhi PAD sebagai sumber pembiayaan yang sangat signifikan.

Pada kesempatan tersebut, pihak pemkab mengeluhkan banyaknya piutang pajak daerah yang tidak tertagih karena tidak ada perangkat daerah yang mempunyai tugas atau kewenangan untuk melakukan penagihan. Pihak pemda pun bertanya apakah memungkinkan penagihannya diserahkan kepada PUPN. Kepala Bidang PN secara normatif mengatakan bahwa DJKN hanya mengurus piutang sesuai UU Nomor 49 Tahun 1960, sedangkan penagihan yang masuk pajak daerah diatur dengan ketentuan tersendiri.

Menanggapi pertanyaan dari kepala BAPPEDA mengenai penyebab laporan Pemkab Gianyar belum WTP adalah adanya aset yang bernilai Rp1. Solusi yang ditawarkan Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Bali Nusra adalah bantuan DJKN kepada Pemkab Gianyar untuk melaksanakan penilaian aset.

Di akhir pertemuan, Kepala Bidang KIHI kembali menginformasikan kepada PEMDA Gianyar bahwa semua piutang daerah apapun bentuknya dapat segera diserahkan ke PUPN, sedangkan piutang pajak diurus sesuai ketentuan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini