Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Pastikan Tindaklanjut Pemusnahan BMN Tegahan
N/a
Jum'at, 20 Juni 2014 pukul 14:29:30   |   1240 kali

Pekanbaru – Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Jati Wiryawan beserta staf mewakili Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) menghadiri acara pemusnahan barang tegahan yang diadakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Sumatera Barat di Pangkalan TNI Angkatan Udara Roesmin Nurjadin pada Rabu (18/6).

Barang yang dimusnahkan antara lain adalah minuman keras berupa bir kaleng dan botol, rokok, sex toy, mainan anak, dan tas wanita yang masuk secara ilegal ke wilayah Republik Indonesia. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan digiling. Acara yang dimulai pada pukul 9.30 WIB ini dihadiri pula oleh perwakilan dari TNI Angkatan Udara dan PT Pos Indonesia.

“Adalah tugas DJKN selaku pengelola barang untuk memastikan bahwa persetujuan pemusnahan BMN eks kepabeanan dan cukai telah ditindaklanjuti oleh KPPBC sesuai ketentuan,” kata Jati Wiryawan mengomentari peran DJKN dalam kegiatan ini. Sedangkan terkait dengan lokasi penyelenggaraan acara, Komandan Pangkalan M Khairil Lubis berpendapat bahwa tempat penyelenggaraan ini ideal dikarenakan masih dekat dengan “ring 1” tetapi jauh dari masyarakat umum, mengingat jenis barang yang dimusnahkan sebagian besara adalah minuman keras dan boleh jadi memancing tangan-tangan jahil untuk melakukan gangguan.

Barang yang dimusnahkan adalah hasil tegahan DJBC di wilayah Riau dan Sumatera Barat dengan rincian antara lain 17 butir pil kuat, 1 unit senapan angin, 203 unit tas wanita, 2 set paintball gun, 1 unit compound bow, 2 unit sex toy, 10 keping CD, 10 unit mainan anak, 12 buah air soft gun magazine, 149.600 batang rokok, dan 10.800 karton Minuman yang Mengadung Etil Alkohol (MMEA) Golongan I. (Timothée K.M./Edited:NK)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini