Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Jaring Masukan Daerah
N/a
Rabu, 18 Juni 2014 pukul 10:27:26   |   1157 kali

Semarang – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengevaluasi peraturan perundang-undangan di lingkup DJKN. Kegiatan ini bertujuan memperoleh masukan untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan di lingkup DJKN. perwakilan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta, Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah menghadiri evaluasi pada Kamis 12 Juni 2014 di Ruang Rapat Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta. Kepala Subdirektorat BMN I Aloysius Yanis Dhaniarto sebagai ketua Tim Teknis Kantor Pusat DJKN memandu jalannya evaluasi peraturan. Kepala Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti Edih Mulyadi dan Indra Eka Putra, Kepala Seksi Peraturan Perundangan II Kantor Pusat DJKN turut menghadiri rapat evaluasi tersebut.

Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY Thaufik dalam sambutannya menyampaikan beberapa alasan dibuatnya peraturan. “Peraturan dibuat karena peraturan diatasnya bersifat general, dan sebagai teknis operasional aturan diatasnya,” ungkap Thaufik. Thaufik mengharapkan peran aktif dari para peserta untuk menyampaikan masukan dan menawarkan solusi agar peraturan yang ada dapat diterapkan dengan baik serta membantu tugas fungsi DJKN pada umumnya. Materi evaluasi  terdiri dari peraturan di bidang pengelolaan kekayaan Negara, penilaian, lelang, piutang Negara dan di bidang hukum dan kesekretariatan. Hasil evaluasi dirangkum dan menjadi bahan masukan untuk dibahas lebih mendalam di Kantor Pusat. (Teks/Foto : Aris, Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DIY/Edit:Uun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini