Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Internalisasi, Monitoring, dan Evaluasi Kinerja pada Kanwil X DJKN Surabaya
N/a
Selasa, 31 Juli 2012 pukul 10:58:01   |   787 kali

Surabaya - Pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2012, Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil X DJKN) Surabaya menyelenggarakan kegiatan internalisasi, monitoring, dan evaluasi atas penerapan manajemen risiko, pemantauan pengendalian intern, standard operating procedure (SOP)  layanan unggulan, dan capaian kinerja di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya. Acara yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 8 Kanwil X DJKN Surabaya tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil X DJKN Surabaya Lalu Hendry Yujana dan diikuti oleh para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), kepala bidang, dan pegawai di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya.

Sebelum rapat dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan penandatanganan pakta integritas oleh para kepala KPKNL di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya yang disaksikan langsung oleh Kepala kanwil (Kakanwil). Setelah penandatanganan tersebut,  Kakanwil menyampaikan bahwa kewajiban penandatangan pakta integritas bukan hanya oleh pejabat eselon saja, melainkan oleh seluruh pegawai Kementerian Keuangan dimana hal ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2012  tentang Pelaksanaan Program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Sesuai dengan SE tersebut, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dilakukan melalui penandatanganan pakta integritas, yaitu dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada  diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pakta integritas sangat berkaitan dengan Undang-Undang Anti Korupsi. Untuk itu, semua Kepala KPKNL diminta agar memantau setiap kegiatan di kantornya agar tidak terjadi KKN. “Apa yang kita lakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Program Percepatan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Sesuai dengan Inpres tersebut, kita diminta agar menjadi aparatur yang bersih dan melayani dalam bentuk penandatanganan pakta integritas,” pesan Kakanwil.

Pada awal pelaksanaan rapat, Kakanwil menyampaikan beberapa teori dasar mengenai manajemen risiko. Manajemen risiko merupakan sebuah cara yang sistematis dalam memandang sebuah risiko dan menentukan dengan tepat penanganan risiko tersebut. “Ini merupakan sebuah sarana untuk mengidentifikasi sumber dari resiko dan ketidakpastian, memperkirakan dampak yang ditimbulkan, dan mengembangkan respon yang harus dilakukan untuk menanggapi resiko tersebut. Jadi, risiko ada seiring dengan adanya tujuan, dimana dalam pencapaian tujuan tersebut, selalu penuh dengan ketidakpastian dan hasil yang beragam/bervariasi.  Kebanyakan seorang manajer melakukan dua macam tindakan dalam manajemen risiko, yaitu mencegah dan memperbaiki. Tindakan mencegah digunakan untuk mengurangi, menghindari, atau mentransfer resiko pada tahap awal. Sedangkan tindakan memperbaiki adalah untuk mengurangi efek-efek ketika resiko terjadi atau ketika risiko harus diambil. Oleh karena itu, sangat penting bagi seorang pegawai untuk mengenal enam kategori risiko yang ada, seperti risiko operasional (operational risk), risiko keuangan (financial risk), strategic and policy risk, fraud risk, dan risiko kepatuhan (compliance risk),” papar Kakanwil.  

Sebelumnya juga disampaikan bahwa tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan telah melakukan kegiatan sosialisasi sekaligus asistensi terkait dengan penerapan manajemen risiko. Dari hasil yang diperoleh, ternyata terdapat persepsi yang berbeda sehingga tim dari Itjen tidak bisa masuk lebih jauh ke DJKN dan hanya memberikan panduan mengenai risiko dan bagaimana proses penyusunannya. Oleh karena skop risiko yang begitu luas, maka perlu dibentuk tim kecil untuk merumuskan risiko tersebut agar permasalahan yang ditangani bisa berkurang.

Di Kanwil X DJKN Surabaya, pada semester awal telah disusun profil risiko untuk diterapkan yaitu dengan langkah-langkah mitigasi risiko, analisis risiko, evaluasi, dan bentuk pelaporannya.  Diharapkan agar sebelumnya Kantor Pusat DJKN  memberikan petunjuk pelaksanaan tentang bagaimana menerapkan manajemen risiko dimaksud. “Manajemen risiko kali ini masih dalam katagori risiko operasional. Untuk menangkap enam kategori tadi, perlu dibentuk focus group discussion di masing-masing KPKNL yang memilki tugas mengelaborasi risiko-risiko lain diluar risiko operasional termasuk perbaikan identifikasi risiko, menjaga keterkaitan antara risiko dengan indikator kinerja utama (IKU), membuat kriteria risiko, dan membuat rencana penanganan risiko,”ujarnya.

Selanjutnya, acara diteruskan dengan pemaparan sekaligus evaluasi atas hasil pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, SOP  layanan unggulan, dan capaian kinerja oleh masing-masing KPKNL. (Kanwil X DJKN Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini