Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Peningkatan Kualitas SDM Melalui Transfer Knowledge
N/a
Jum'at, 13 Juni 2014 pukul 14:38:06   |   1045 kali

Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri) menyelenggarakan acara internalisasi profiling penanganan perkara dan Aplikasi Lelang Email (ALE), Kamis (12/6/2014). Kegiatan ini merupakan agenda rutin bulanan Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI) yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap Tugas dan Fungsi masing-masing Bidang

Kepala Bidang KIHI Syukriah HG membuka acara ini dengan menyampaikan rasa terima kasih atas antusiasme pegawai untuk meluangkan waktu mengikuti kegiatan rutin internalisasi. “Ini menjadi bukti bahwa pegawai DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri selalu bersemangat untuk meningkatkan kemampuan pemahaman Tusi di seluruh Bidang yang ada sehingga wawasan mereka semakin luas dan sinergi antar bidang terjalin erat, “ungkapnya

Pada kesempatan pertama, Kepala Seksi Hukum Bidang KIHI Rismaleni menjelaskan tentang Profilling Penanganan Perkara. Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri telah berhasil menyusun Buku Profilling Penanganan Perkara yang berisikan database penanganan perkara per 1 Januari 2010, perkembangan penanganan perkara dari tahun 2010 sampai dengan 2013, dan jumlah outstanding penanganan perkara per 31 Desember 2013. Buku Profilling Penanganan Perkara tersebut sangat bermanfaat untuk memetakan dan menganalisa perkara sehingga permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara teridentifikasi dengan baik dan cepat dicarikan solusi penyelesaiannya. “Perlu upaya persuasif kepada pihak Kreditor terhadap hal-hal terkait proses perjanjian kredit dimana perlu ada kepastian bahwa debitur sudah mengerti konsekuensi menandatangani PK (Perjanjian Kredit-red), termasuk APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan -red). Contohnya berupa surat pernyataan bermeterai sebagai bukti bahwa Bank telah menjelaskan segala bentuk konsekuensi penandatanganan PK kepada debitur, “jawab Rismaleni menjawab pertanyaan Sri Eva Yordaningsih Kasi Penilaian II terkait upaya meminimalisir gugatan.

Sesi berikutnya diisi oleh Kasi Bimbingan Lelang II Sawaluddin dan staf Bidang Lelang Marwan Sembiring menyampaikan sosialisasi terkait layanan Aplikasi Lelang Email (ALE). ALE merupakan salah satu terobosan modernisasi lelang yang dikembangkan oleh DJKN. Dalam lelang email ini, peserta lelang dapat mengajukan penawaran melalui email dalam ALE yang dapat langsung diakses dari internet. Aplikasi tersebut menyediakan sarana komunikasi melalui email bagi peserta (front-end) dan bagi petugas/pegawai (back-end). Dalam implementasinya, ALE didukung oleh aplikasi perbankan seperti aplikasi BNIDirect, aplikasi Cash Management  System  (CMS) BRI, Mandiri Cash Management, dan bank lainnya sebagai mitra Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menampung rekening penampungan lelang. Secara singkat, Marwan mengungkapkan sebagian ketentuan lelang email sebagaimana diatur dalam pasal 25-30 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor Per-06/KN/2013 dimana penawaran email diterima paling lambat 1 jam sebelum pelaksanaan lelang. Peserta lelang dapat mengajukan harga penawaran lebih dari 1 kali dimana penawaran tertinggi yang dianggap sah dan mengikat. Dalam hal terdapat dua penawaran tertinggi yang sama, maka akan dipilih penawaran yang masuk terlebih dahulu (secara otomatis by system) sebagai pemenang lelang. (Hartanto

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini