Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil X DJKN Surabaya Gali Potensi Lelang Perum Perhutani
N/a
Senin, 06 Agustus 2012 pukul 09:42:50   |   963 kali

Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi dan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sedangkan Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN, yang  berfungsi sebagai  Pengawas Lelang (Superintenden), harus bisa lebih mengoptimalkan fungsi dan perannya yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang dalam proses pelaksanaan lelang.

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan lelang pada Perusahaan Umum (Perum) Perhutani, pada hari Selasa (31/07), Lalu Hendry Yujana, Kepala Kanwil X DJKN Surabaya dengan didampingi Kepala Bidang Lelang dan Kepala Bagian Umum melaksanakan penggalian potensi lelang pada Perum Perhutani di seluruh Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk pengecekan langsung terhadap lokasi dan objek barang yang akan dilelang serta berkoordinasi dengan Perum Perhutani dan semua jajaran di bawahnya. Objek lelang yang dikunjungi tersebut berupa gelondongan kayu jati dan batangan besi eks rel lori yang tersebar di berbagai tempat di Jawa Timur yang sebagian besar sudah dikumpulkan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) dan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani setempat. Mengingat jumlah yang cukup banyak dan lokasi objek tersebar, pelaksanaan penggalian potensi lelang dilaksanakan oleh tim kecil ke beberapa  lokasi  KPH.

Selama melaksanakan pengecekan langsung di lapangan, Kakanwil didampingi langsung oleh Kepala Biro Perum Perhutani Unit II Jatim, Administratur KPH Madiun dan Ngawi. Dari hasil peninjauan langsung  terhadap objek lelang yang berada di TPK Saradan dan  KPH Madiun, Kakanwil menghimbau kepada Perum Perhutani  agar segera mengajukan proses lelangnya untuk menghindari penurunan nilai ekonomis dan ke depan dana hasil lelang dapat digunakan untuk menggerakkan ekonomi perusahaan. Lalu juga menghimbau agar semua barang pada Perum Perhutani dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat karena akan lebih aman dari sisi hukum dan dimungkinkan hasil yang lebih optimal.

         

Pelaksanaan penggalian potensi lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan rapat koordinasi di Kanwil X DJKN Surabaya bersama Perum Perhutani dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim pada tanggal 7 Juni 2012 serta kunjungan langsung Kepala Perum Perhutani Unit II Jatim di Kanwil X DJKN pada 24 Juli 2012. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menginginkan agar para Kepala KPKNL, Pejabat Lelang  Kelas I, dan Kasi Lelang bekerja dengan hati-hati terkait dengan pelaksanaan lelang kayu dan objek lainnya milik Perhutani. Untuk itu diperlukan koordinasi langsung  dan kerja sama yang baik dengan Perum Perhutani  dan unit-unit di bawahnya  untuk memastikan legalitas objek lelang. “Pelaksanaan lelang kayu dan besi eks rel lori pada Perum Perhutani harus sesuai dengan peraturan yang berlaku (rule keeping).Tidak boleh rule breaking. Semua Pejabat Lelang  yang melaksanakan lelang harus tahu dan yakin benar fisik barang yang akan dilelang. Untuk itu kami memandang pelaksanaan penggalian dan cek fisik ini sangat mutlak diperlukan,”  ujar Kakanwil di sela-sela kegiatan tersebut. (Agung Widodo-Kanwil X DJKN Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini