Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN dan IPL2I Bersepakat Tingkatkan Mutu dan Kualitas Lelang yang Lebih Baik
N/a
Kamis, 09 Agustus 2012 pukul 09:39:35   |   609 kali


 Jakarta – DirektoratJendral Kekayaan Negara (DJKN) melakukan audiensi dengan Ikatan Pejabat Lelang kelas II Indonesia (IPL2I) guna membahas dan mengevaluasi mengenai hal-hal yang terkait dengan kebijakan lelang serta kinerja dari IPL2I pada 8 Agustus 2012 di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal kekayaan Negara Hadiyanto, Direktur Lelang Purnama T. Sianturi, seluruh pejabat eselon III Direktorat Lelang, Ketua Umum IPL2I Sri Rachma Chandrawati, wakil ketua umum H.R.Ibnu Arly dan Hari Bagyo serta enam orang pengurus lainnya. Ketua Umum IPL2I Sri Rachma Chandrawati mengatakan bahwa saat ini IPL2I memiliki anggota sebanyak 90 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam audiensi tersebut, ia menyampaikan beberapa hal mengenai permasalahan lelang serta hal-hal mengenai pertumbuhan ekonomi yang baik dan sehat yang terus menimbulkan ruang fiskal yang lebih longgar dan memungkinkan adanya tempat untuk menggali potensi lelang sukarela. Selain itu, untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lelang maupun pembahasan RUU Jabatan Notaris diperlukan sinergi antara IPL2I dengan DJKN. “IPL2I dan DJKN harus bersinergi demi meningkatkan mutu dan kualitas lelang yang lebih baik kedepannya,” ujar Sri Rachma Chandrawati.

         

Terkait RUU Jabatan Notaris yang saat ini dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini mengusulkan agar Kementerian Keuangan melalui DJKN mengevaluasi hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan fungsi DJKN. Sebagai contoh, lanjutnya, dalam Pasal 15 ayat (2) g disebutkan bahwa Notaris dapat membuat akta risalah lelang.Hal ini menurutnya tidak pas karena yang dapat membuat akta risalah lelang hanyalah pejabat lelang baik kelas I maupun kelas II sehingga apabila notaris ingin mempunyai kewenangan membuatnya, maka harus mendaftarkan diri dulu menjadi pejabat lelang kelas II.

Guna menciptakan sinergi antara DJKN dan IPL2I, Wanita yang juga merupakan Ketua Ikatan Notaris Indonesia ini meminta DJKN agar melakukan pembinaan kepada anggota IPL2I setiap tiga sampai enam bulan sekali untuk memberikan penyegaran terhadap masalah-maslah lelang di lapangan.

Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal kekayaan Negara Hadiyanto menyampaikan bahwa IPL2I harus lebih intens melakukan pembinaan terhadap seluruh anggotanya. Dengan adanya IPL2I, ada komunikasi reguler antara DJKN dan pejabat lelang kelas II yang saat ini memberikan sumbangsih yang besar bagi lelang. Hadiyanto berharap IPL2I dapat melakukan mapping, dan monitoring kualitas lelang melalui survey kepuasan pelanggan. Mengenai masalah mafia lelang, Hadiyanto mengatakan agar mafia lelang lebih dispesifikasikan untuk dapat ditindaklanjuti.

Di tempat yang sama, Direktur Lelang Purnama T.Sianturi menambahkan bahwa untuk penyempurnaan dan pengamanan kutipan risalah lelang, mulai akhir Agustus atau awal September, DJKN akan mendistribusikan security paper untuk pembuatan risalah lelang. (Bend-Cahyo/Humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini