Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
In House Training Penilai Internal Kanwil DJKN Jawa Timur
N/a
Rabu, 04 Juni 2014 pukul 11:09:06   |   1288 kali

Surabaya-Kanwil DJKN Jawa Timur menyelenggarakan In House Training untuk Penilai DJKN pada tanggal 12-14 Mei 2014 bertempat di Ruang Aula Kanwil DJKN Jawa Timur, Acara yang diikuti oleh Kepala Seksi Penilai dan Penilai di KPKNL di wilayah kerja Kanwil DJKN Jawa Timur berlangsung selama 3  hari, dibuka oleh Guntur Riyanto selaku Plh. Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, dalam sambutannya, Guntur menyampaikan Kantor Pusat DJKN sekarang ini sedang giat-giatnya meningkatkan kapabilitas penilai, kemampuan dalam melaksanakan penugasan baik hardskill meliputi kemampuan teknis, penguasaan teori dasar yang berkaitan dengan penilaian, dan softskill yang terdiri dari watak, sifat dan sikap untuk menjalankan tugas penilaian. Meningkatkan kompetensi bertujuan agar penilaian yang disajikan dapat dimanfaatkan oleh semua Kementerian dan Lembaga, bahwa penilai DJKN diminta untuk memberikan perbantuan kepada pemerintah daerah baik kota maupun kabupaten, hal inilah yang dijadikan acuan penyelenggaraan acara in house training dimaksud, meskipun quality assurance  merupakan salah satu parameter untuk mengukur profesionalisme penilai namun tidak dapat dipungkiri bahwa sekitar 50% penilai DJKN belum memenuhi kompetensi minimum yang ditetapkan, diharapkan pada tahun  ini 25% penilai DJKN telah memenuhi standar, dengan in house training ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi penilai di lingkungan Kanwil DJKN Jatim disamping sebagai persiapan dalam menghadapi quality assurance pada bulan Juni mendatang, saat ini  kanwil DJKN Jatim adalah yang pertama kali menyelenggarakan in house training antar kanwil di lingkungan DJKN.

        Dalam kesempatan tersebut Guntur Riyanto menyampaikan bahwa Penilai DJKN secara jumlah tergolong banyak, namun secara kualitas perlu ditingkatkan, dari 25% keseluruhan penilai DJKN diharapkan nantinya 15% berasal dari Kanwil DJKN Jatim, acara in house training tersebut disamping bertujuan untuk meningkatkan hardsklill maupun softsklillnya, juga dalam rangka mengantisipasi bilamana pada bulan Juni mendatang diadakan quality assurance. Penilai DJKN mempunyai tanggung jawab mutlak terhadap hasil penilaian dan mempunyai peran yang sangat strategis dikarenakan  sampai dengan saat ini Penilai DJKN sudah dapat menghitung nilai aset yang berada di seluruh Indonesia, ini merupakan salah satu kontribusi Penilai DJKN.

        Penilai harus selalu terjaga softskillnya baik integritas serta kemampuan dalam menganalisis, karena akan hasil penilaian akan dipertanggungjawabkan kepada auditor, mitra kerja baik satker maupun kementerian atau lembaga dan juga pemerintahan daerah baik kotamadya maupun kabupaten,  Penilai DJKN sepatutnya bangga telah diakui dan dipercaya oleh pemerintah.  In  house training Kanwil DJKN Jawa Timur merupakan usaha yang sangat mulia dan atas nama Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur memberikan apresiasi terhadap acara in house training tersebut dengan harapan semoga ke depan penilai-penilai di lingkup Kanwil DJKN Jawa Timur lebih unggul, selain hal tersebut diatas diharapkan acara ini sebagai sarana berkomunikasi dan berbagi pengalaman, bilamana terdapat perbedaan dalam penafsiran terkait peraturan-peraturan, di  forum inilah kesempatan yang tepat untuk disampaikan. Sebagaimana diketahui bahwa permasalahan penilaian tentunya melekat atau sebagai salah satu aspek dalam pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) khususnya. Diharapkan dalam pelaksanaan forum in house training dapat berjalan lebih effektif, lebih efisien dan tepat guna, segala permasalahan yang selama ini terdapat dan ditemukan di lapangan yang terkait dengan penafsiran maupun asumsi-asumsi terkait dengan peraturan dapat dikomunikasikan.

        Budi Purnomo Kepala Seksi Penilaian I Bidang Penilaian Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai Nara Sumber menyampaikan materi tentang Peraturan Penilaian, Prosedur Penilaian dan Obyek Penilaian. Dalam paparannya Budi Purnomo menyampaikan, Penilai dalam hal melaksanakan Penilaian selain memperhatikan kewenangannya juga memperhatikan adanya batasan Indikasi Nilai (IN) pada arestasi Penilaian untuk Pemanfaatan/Pemindahtanganan Tanah dan/atau Bangunan serta selain Tanah dan/atau Bangunan, SOP Pelayanan Penilaian, Bantuan dalam hal Penilaian BMN, Persyaratan dalam mengajukan permohonan Penilaian BMN Tanah dan/atau Bangunan, Bantuan Penilaian, Proses pelaksanaan Penilaian, Survey dan data yang dikumpulkan di lapangan serta kendala yang ada, Faktor yang dipertimbangkan dalam Analisis Data, Pendekatan Penilaian, Data Pasar, Biaya, Pendapatan, Simpulan Nilai.

        Selain hal tersebut di atas Nurhidayah Kepala Seksi Penilaian II  Bidang Penilaian Kanwil DJKN Jawa Timur juga menyampaikan materi tentang Konsep Dasar Penilaian DJKN serta latihan mengisi soal-soal pertanyaan berkaitan dengan Konsep Dasar Penilaian dimaksud, dalam kesempatan berikutnya Achmakrishna Himawan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Pamekasan menyampaikan materi Pendekatan Perbandingan Data Pasar. selama berlangsungnya acara in house training para peserta dari KPKNL yang hadir nampak antusias dan bersemangat mengikuti serta menyampaikan pertanyaan ataupun pendapat berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan penilaian dimaksud. 

                Pada akhir acara M. Djalalain Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur menutup acara in house training tersebut, dalam sambutannya Djalalain menyampaikan bahwa materi dalam acara in house training yang telah disampaikan oleh nara sumber sudah cukup memadai dan merupakan peningkatan kualitas terhadap kegiatan penilaian terhadap satker-satker yang telah mengajukan permohonan penilaian.

 Pada kesempatan terpisah, Direktur Penilaian DJKN telah mengundang para Kepala Kanwil DJKN dalam rangka mengadakan penilaian atas aset  Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang merupakan temuan BPK,  BPK telah menemukan aset BMN berupa fosil, mikroba, tanaman langka dan beberapa aset lainnya, yang belum pernah dilaksanakan Inventarisasi dan Penilaian oleh DJKN yang akan digunakan untuk menambah LKPP Pemerintah tahun berikutnya yang seharusnya sudah dilaksanakan dan sudah selesai pada tahun 2013.

                Sebetulnya LIPI telah memberikan penilaian sebagai data awal yang telah disimpulkan selaku Pengguna Barang, namun dikarenakan legalitas atas penilaian ada pada DJKN, maka BPK memerintahkan agar dinilai oleh DJKN, ada 2  hal yang bisa disimpulkan, yang pertama adalah pengakuan Legalitas dimiliki oleh unit DJKN dan yang kedua adalah pengakuan secara Implisit bahwa penilai DJKN dianggap sudah mampu. Setiap pelaksanaan penilaian betapapun beratnya agar dilaksanakan dengan senang hati, dengan mencintai pekerjaan niscaya apa yang dirasakan berat akan terasa semakin ringan. Dalam pelaksanaan Tim Inventarisasi dan Penilaian harus dibangun atas dasar kepercayaan, saling mempercayai, kekompakan tim sangat diperlukan untuk hasil yang optimal agar memperhatikan jadwal yang telah dibuat, demikian pesan M. Djalalain.

               

 

(Dodiek /KIHI DJKN Jatim)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini