Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang Aset eks BDL Sebesar 1,8 Miliar Rupiah
N/a
Jum'at, 10 Agustus 2012 pukul 15:42:21   |   784 kali

Jakarta -  Kamis, 9 Agustus 2012 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV Jl. Prapatan No. 1, Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melaksanakan lelang eksekusi wajib atas tiga belas aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Tim Likuidasi BDL kepada Kementerian Keuangan c.q. DJKN.

Objek lelang terdiri dari delapan bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan total nilai limit sebesar 9.535.068.000 rupiah, dua objek lelang berupa tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan total nilai limit 2.528.900.000 rupiah, dan 3 unit apartemen dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) di komplek Apartemen Muara Indah Pluit dengan total nilai limit 2.197.300.000 rupiah. Total nilai limit objek lelang sebesar 14.261.268.000 rupiah.

Acara lelang diawali dengan pembukaan lelang oleh Agung Purnomo, Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Jakarta IV. Kemudian Sugeng Aprito Lestariadi selaku pejabat penjual, menerangkan tentang objek lelang yang akan dijual. Sugeng menjelaskan kepada peserta lelang bahwa objek yang dilelang merupakan aset eks BDL. Lelang tersebut merupakan upaya pencairan aset eks BDL dalam rangka pengembalian dana talangan yang pernah di keluarkan oleh pemerintah kepada bank-bank pada saat terjadi krisis ekonomi di Indonesia tahun 1998.

       

Kemudian Sugeng mempersilakan peserta lelang untuk maju ke depan, untuk mengecek kelengkapan dokumen dan sertipikat objek lelang. Sebagai bukti wujud pemahaman peserta lelang atas pelaksanaan lelang, ditandatangani surat pernyataan yang berisi di antaranya peserta lelang menerima apapun yang terjadi atas pelaksanaan lelang tersebut.

“Pelaksanaan lelang ini kita lakukan secara as is, apa adanya, baik secara administrasi kelengkapan dokumen maupun secara fisik.” ujar Sugeng.

Acara pelaksanaan lelang dimulai dengan pembacaan risalah lelang dan ketentuan-ketentuan dalam lelang oleh Agung Purnomo selaku Pejabat Lelang. Proses penawaran dilakukan secara tertulis dalam amplop tertutup dan diserahkan pada saat pelaksanaan lelang.

Dari pelaksanaan lelang ini terjual dua objek lelang berupa tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terletak di Jalan Cengkeh, Kel. Pinangsia Kec.Taman Sari, Jakarta Barat. Objek lelang tersebut terjual sebesar 1.824.456.000 rupiah.

            

 Hasil lelang seluruhnya berupa pokok lelang maupun bea lelang akan disetorkan ke kas negara. Pokok lelang akan menjadi faktor pengurang dari kewajiban BDL yang menerima dana talangan, sedangkan bea lelang akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Azif/Rokhim – Direktorat Hukum dan Humas DJKN)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini