Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
MoU Pengelolaan BMD untuk Mewujudkan Good Governance
N/a
Jum'at, 10 Agustus 2012 pukul 15:54:20   |   511 kali

Medan - Selasa (7/8), bertempat di aula Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Medan (Kanwil II DJKN Medan) Gedung Keuangan Negara Unit II lantai 4 Jalan P. Diponegoro 30A Medan, Kepala Kanwil II DJKN Medan Etto Sunaryanto dan Bupati Samosir Mangindar Simbolon menandatangani nota kesepahaman (MoU) fasilitasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Adapun tujuan dari kerjasama ini adalah membantu Pemerintah Kabupaten Samosir agar pengelolaan BMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.

Turut hadir dalam acara ini adalah Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Jamen Nainggolan beserta staff dan para pejabat eselon III beserta staff di lingkungan Kanwil II DJKN Medan.  

Dalam sambutannya Kepala Kanwil II DJKN Medan menyampaikan bahwa sudah saatnya Barang Milik Negara (BMN) dan BMD dikelola dengan profesional dengan didukung oleh sumber daya manusia yang tepat. Dengan demikian, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Terkait aset harus dapat diyakini kebenarannya baik dari segi jumlah, nilai, dan pencatatannya dalam SIMAK/SIMBADA. Selain itu, semua aset berupa tanah harus sudah bersertifikat. Pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMD ini merupakan tahap awal. Selanjutnya diharapkan pengelolaan BMD di Kabupaten Samosir akan lebih baik. Untuk mendukung hal tersebut, perlu dibuat regulasi yang memadai.

     

Acara dilanjutkan dengan kata sambutan dari Bupati Samosir, yang pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan aset secara umum harus dilaksanakan dengan prinsip yang baik dan benar. Tujuan dari kerja sama ini bukan semata-mata untuk mendapatkan opini WTP, akan tetapi agar aset daerah bisa dikelola dengan baik sesuai kaidah yang ada. Keterlambatan pengelolaan aset di Kabupaten Samosir dikarenakan serah terima aset dari Kabupaten Tobasa baru dilaksanakan pada tahun 2008. Akan tetapi LKPD Kabupaten Samosir sudah mulai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2006 sampai dengan 2011 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), karena terkait pengelolaan aset. Sejak lahir, Kabupaten Samosir termasuk kategori tertinggal terutama dari segi sumber daya manusia dan anggaran. Namun pemerintah kabupaten tetap bertekad untuk mewujudkan good governance. Kabupaten Samosir merupakan pioneer di Sumatera Utara dalam melaksanakan Sistem Informasi Keuangan Daerah bekerja sama dengan Bank Sumatera Utara. Pada tahun 2007, Kabupaten Samosir telah mengajukan permohonan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan bantuan e-government. Menteri Dalam Negeri menginformasikan bahwa pada saat ini aksesbilitas IT  di Kantor Pemerintah Kabupaten Samosir telah cukup memadai dan diharapkan pengelolaan aset bisa dimasukkan dalam sistem yang interkoneksi.

Kemudian Bupati Samosir menyatakan bahwa selama 8 tahun ada beberapa aset Pemerintah Provinsi Sumut yang dipinjam pakai oleh Kabupaten Samosir. BPK telah menyarankan agar aset berupa kantor, rumah dinas, dan lain-lain diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Samosir untuk efisiensi sehingga jelas statusnya. Diharapkan dengan dilakukan penandatangan nota kesepahaman ini, Kanwil II DJKN Medan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Samosir dalam hal asistensi pengelolaan BMD.

     

Acara ditutup dengan foto bersama antara Kepala Kanwil II DJKN Medan beserta jajarannya dan Bupati Samosir beserta jajarannya. (Meilany Simamora-Bidang Hukum & Informasi- Kanwil II DJKN Medan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini