Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Kupang Fasilitasi Sosialisasi BPJS
N/a
Jum'at, 23 Mei 2014 pukul 12:03:11   |   830 kali

Kupang – Berlakunya sistem jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menggantikan PT. Askes mulai 1 Januari 2014, sangat perlu dipahami oleh para pegawai. Oleh karena itu, KPKNL Kupang memfasilitasi penyelenggaraan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional dan BPS Kesehatan, bertempat di Ruang Rapat KPKNL Kupang, pada Selasa (20/5/2014). Seluruh pegawai di lingkungan KPKNL Kupang mengikuti sosialisasi ini.

“Memahami pentingnya jaminan kesehatan akan sangat terasa ketika sakit, agar kita mendapatkan manfaat yang maksimal dari keberadaan BPJS Kesehatan”, harap Kepala KPKNL Kupang, Syamsudin, dalam sambutannya.

Narasumber BPJS Kesehatan, Maris, memaparkan pentingnya program jaminan kesehatan untuk setiap warga negara, sehingga cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan mencakup seluruh penduduk. PNS sebagai peserta Askes secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan dan layanan yang diberikan kepada peserta semakin ditingkatkan. Jika sebelumnya Askes hanya menanggung dua anak, BPJS Kesehatan menanggung hingga anak ketiga. Jika memiliki anak lebih dari tiga maka anak keempat dan seterusnya dapat diikutsertakan dengan cara didaftarkan dalam keluarga tambahan, termasuk juga orang tua dan mertua. “Tentunya dengan dikenakan tambahan iuran kepada peserta”, tambah Maris. Selain itu jumlah fasilitas-fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga akan ditambah dan dilakukan evaluasi atas layanan yang diberikan.

Pada sesi tanya jawab, para pegawai KPKNL Kupang cukup antusias menanyakan hal-hal seputar pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan dalam situasi tertentu, antara lain terkait mutasi kepegawaian, keadaan darurat, naik kelas perawatan dan masalah-masalah administrasi kepesertaan. Terakhir, Maris juga menyampaikan nomor hotline service BPJS di nomor 500-400, atau langsung ke BPJS Kesehatan setempat, apabila ada pengaduan terkait ketidakpuasan atas layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. (Penulis/Fotografer : Heri Supriyadi, Editor : I Komang Eka Diana)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini