Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen Kekayaan Negara Minta PT GDE Laksanakan Tugas Berdasarkan Business Judgement yang Akuntabel dan Transparan
N/a
Jum'at, 23 Mei 2014 pukul 09:53:38   |   1508 kali

Jakarta – Direktur Jenderal kekayaan Negara Hadiyanto selaku kuasa pemegang saham PT Geo Dipa Energi (GDE) meminta kepada jajaran direksi dan dewan komisaris agar melaksanakan tugas perseroan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan perusahaan berdasarkan business judgement yang akuntabel, dan transparan berdasarkan prinsip good corporate governance. Hal ini merupakan salah satu poin arahan yang disampaikannya pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT GDE (persero) mengenai persetujuan laporan tahunan 2013, (22/5) di Jakarta.

RUPS ini dipimpin oleh Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto yang dihadiri oleh Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Dedi Syarif Usman, Kepala Subdirektorat KND III Afwan Fauzi, perwakilan dari PT PLN (Persero), Direksi dan Dewan Komisaris PT GDE (Persero), serta pihak notaris.

PT GDE (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Direktur Utama PT GDE (Persero) Aidil Hasibuan memaparkan empat agenda penting yang akan dibahas dalam RUPS kali ini. Empat agenda tersebut antara lain, persetujuan laporan tahunan perseroan tahun 2013, usulan penggunaan laba perseroan, usulan pelimpahan kewenangan penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP), dan agenda lain-lain meliputi persetujuan pengunduran diri direktur keuangan perseroan serta pengangkatan direktur keuangan perseroan yang baru.

Dalam paparannya mengenai laporan tahunan perseroan, Dirut PT GDE ini menyampaikan peristiwa-peristiwa penting tahun 2013 serta hal-hal yang perlu mendapat perhatian RUPS. Hal-hal tersebut terkait Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) yang dalam neraca perusahaan dapat berpengaruh dalam proses pendanaan, sehingga perlu penyelesaian menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN). “Penyertaan modal negara ini juga berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan leverage perusahaan dalam rangka pengembangan PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi-red) Dieng dan PLTP Patuha,” ujar Aidil menambahkan.

Menanggapi hal ini, Dirjen Kekayaan Negara menyampaikan arahannya agar perusahaan mempunyai plan B atau rencana cadangan apabila permintaan pendanaan tidak sepenuhnya terealisasi. “Mohon perusahaan menyiapkan plan B apabila permintaan pendanaan tadi tidak dipenuhi. Kenapa? karena pemerintah sekarang ada pengurangan 100 triliun untuk pengeluaran APBN. Hal ini terkait juga dengan PMN,” terang Hadiyanto.

Masih terkait rencana pendanaan negara, ia mengharapkan agar direksi dan dewan komisaris mengawal memprosesan penyertaan modal negara tersebut dan apabila disetujui dan telah dicairkan tugas selanjutnya adalah memastikan penggunaannya sesuai rencana bisnis yang telah ditetapkan.

Saran dan arahan juga disampaikan oleh perwakilan PLN selaku kuasa pemegang saham yang lain agar PT GDE menggunakan jasa KAP yang termasuk dalam Top 10 di Indonesia. RUPS ditutup dengan keputusan menyetujui laporan tahunan PT GDE (Persero) tahun 2013. (pandu/bend-humas)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini