Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kupas Tuntas Lelang Internet dan Capital Charge
N/a
Rabu, 21 Mei 2014 pukul 16:23:20   |   1133 kali

Jakarta – Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta Salbiah mewakili Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta membuka Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Lelang pada 20 Mei 2014 di Jakarta. Dalam acara yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III ini, disosialisasikan beberapa ketentuan baru di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2013 yang merupakan perubahan dari PMK 93 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Salbiah mengatakan hal-hal yang belum diatur secara spesifik dalam PP 6 Tahun 2006 dan perubahannya yaitu PP 38 Tahun 2008 diatur dalam PP 27 Tahun 2014 ini sehingga diharapkan dapat tercapai pengelolaan BMN yang 3 T yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum. Ia menambahkan dalam PMK Nomor 106 Tahun 2013 terdapat aturan baru di antaranya mengenai dispensasi lelang yang telah dihapus dan pemohon lelang dari satuan kerja (satker) maupun Kementerian /Lembaga (K/L) juga dapat memanfaatkan fasilitas lelang melalui e-mail dan/atau melalui aplikasi internet. “Hal tersebut terbukti telah berjalan dengan baik dan menghasilkan harga lelang yang optimal,” ujar Salbiah meyakinkan para peserta.

Pada sesi sosialisasi lelang, tampil sebagai narasumber adalah Kasubdit Bina Lelang I DJKN Isti Indrilistiani dan Kepala Seksi Bina Lelang IA DJKN Istina Setya Lestari. Para narasumber menjelaskan aturan-aturan baru yang tercantum dalam PMK ini. Salah satunya yaitu bahwa dengan aturan baru tersebut, setiap penjual lelang termasuk satker K/L dapat menggunakan sistem penawaran lelang dengan menggunakan e-mail. “Dengan cara penawaran melalui e-mail maka tidak akan ada lagi mafia lelang dan akan diperoleh harga yang optimal,” ungkap Isti Indrilistiani.

Selain itu, ke depannya akan diterapkan pula sistem penawaran lelang melalui aplikasi internet based on secure web yang open bidding. “Dengan adanya beberapa alternatif cara lelang, diharapkan akan menambah keberagaman opsi cara penawaran lelang dan tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan harga lelang,” tutur Istina Setya Lestari menambahkan.

PP Nomor 27 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengelolaan BMN/D disampaikan oleh Kasubdit BMN III DJKN Surya Hadi. Dalam paparannya, Surya Hadi menegaskan 19 poin pengaturan baru di dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 yang intinya menyempurnakan pengaturan dalam PP 6 Tahun 2006 dan perubahannya yaitu PP 38 Tahun 2008.

PP ini menggantikan kedua PP tersebut dan dimaksudkan untuk mendorong percepatan infrastruktur serta memotong jalur birokrasi agar lebih sederhana dan cepat.

Hal yang menarik perhatian, lanjutnya, di antaranya adalah adanya pengaturan tentang Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), asuransi BMN, dan capital charge. KSPI mengatur mengenai kerja sama antara pemerintah dengan swasta dalam hal penyediaan infrastuktur dengan jangka waktu paling lama 50 tahun. “PMK terkait hal ini sedang dirumuskan,” jelasnya. Adapun mengenai asuransi BMN, Surya Hadi mengatakan asuransi diarahkan untuk BMN pada daerah-daerah yang rawan risiko bencana alam. Mengenai adanya ketentuan capital charge, ia mengungkapkan pengelola barang dapat mengenakan beban pengelolaan (capital charge) terhadap BMN pada pengguna barang dan gubernur/bupati/walikota dapat mengenakan beban pengelolaan  terhadap BMD pada pengguna barang.

Sosialisasi diikuti oleh seluruh satker K/L yang ditangani oleh KPKNL Jakarta III. Peserta sosialisasi antusias mengajukan pertanyaan. Kepala KPKNL Jakarta III Arik Hariyono mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud tanggung jawab KPKNL Jakarta III dalam menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pembinaan kepada satker yang ditangani. “Dengan acara ini diharapkan setiap satker dapat memahami aturan untuk melakukan pengelolaan BMN/D dengan cara-cara yang baik sehingga tercapai pengelolaan BMN yang 3T yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum,” tegas Arik Hariyono. (Penulis: Risman/KPKNL Jakarta III, Fotografi: Irwan/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini