Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penyusunan Sop Lelang Agunan BPR-BKK Purwokerto Mendatangkan Narasumber Dari KPKNL Purwokerto
N/a
Jum'at, 16 Mei 2014 pukul 16:12:27   |   1428 kali

Purwokerto - Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat-Bank Kredit Kecamatan (PD BPR-BKK) Purwokerto mengadakan acara Sosialisasi Lelang Hak Tanggungan dan Fidusia pada Selasa, 13 Mei 2014 yang diikuti oleh 24 pimpinan cabang dan 3 pimpinan kas PD BPR-BKK Purwokerto. Direktur Utama Sugeng Prijono PD BPR-BKK Purwokerto menyatakan bahwa acara yang diselenggarakan bertujuan untuk menerapkan prinsip lelang yang benar dan sesuai dengan peraturan lelang yang berlaku saat ini. Pada acara tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto Yuliana Tri Astuti menjadi narasumber.

Dalam acara yang dikemas dalam nuansa formal tersebut, Yuliana menghidupkan suasana dengan berinteraksi dengan peserta. Yuliana memberikan kesempatan kepada para peserta sosialisasi untuk mengajukan pertanyaan sebelum menjelaskan lebih lanjut lelang eksekusi hak tanggungan dan fidusia. Faktor kemungkinan adanya gugatan atas pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan menjadi ajang diskusi yang menarik dalam acara tersebut.

Dalam mengantisipasi permasalahan kredit macet pada PD BPR-BKK Purwokerto yang mempunyai 24 Kantor Cabang dan 3 Kantor Kas, Sugeng merasa perlu mengumpulkan seluruh jajaran pimpinannya dalam acara yang sifatnya insidentil khusus untuk menyusun Standard Operating Prosedure (SOP) Lelang Barang Jaminan. Dalam hal ini pihak KPKNL Purwokerto menjadi narasumber utama untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur dan tata cara lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diharapkan ke depan PD BPR-BKK Purwokerto dapat bekerjasama dengan KPKNL Purwokerto untuk melaksanakan lelang fidusia maupun hak tanggungan dengan aman. 

Yuliani menyatakan prinsip kehati-hatian dimulai dari dokumen persyaratan lelang sampai dengan pelaksanaan lelang sangat dijaga untuk meminimalisir terjadinya gugatan di pengadilan. Terbukti pada tahun 2013 tingkat potensi gugatan hanya 2,5 % dari 950 kali pelaksaaan lelang eksekusi hak tanggungan yang dilaksanakan oleh KPKNL Purwokerto.

KPKNL Purwokerto menjanjikan maksimal 34 hari kerja sejak tanggal permohonan pelaksanaan lelang. Apabila dokumen lengkap dan memenuhi syarat formal subyek dan obyek lelang, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Pasal 6 UUHT siap dilaksanakan. (Agustina – KPKNL Purwokerto/edited/putra)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini