Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Harga Fantastis di Lelang Gratifikasi KPK
N/a
Rabu, 14 Mei 2014 pukul 17:17:07   |   1981 kali

Jakarta - Mukena terjual dengan harga Rp. 2.000.000 atau 910,3% dari nilai limit sebesar Rp. 219.700 dalam lelang gratifikasi KPK. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V kembali melelang Barang Milik Negara (BMN) Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Kanwil DJKN DKI Jakarta, Jalan Prapatan No. 10 Jakarta Pusat (14/5/2014). KPKNL Jakarta V melelang 34 lot barang gratifikasi yang terdiri dari baju batik, jam tangan swiss army, handphone blackberry Q10, powerbank, Ipad mini, Voucher belanja, parcel, mukena, keramik, parfum, kain sutera, kain songket, kain sasirangan, kain batik, ballpoint, stick golf, Tas, dan Liontin emas 5 gram.

Dalam waktu kurang dari 2 jam, 26 lot barang laku terjual dengan harga Rp.30.475.000 dari total nilai limit sebesar  Rp 16.511.100. Adapun 8 lot barang yang tidak laku terjual adalah 1 buah parcel, 2 set keramik, 1 buah Chinese Ceramic Mini Tea Set, 2 buah Ballpoint merk Mont Blanc, 3 lembar voucher belanja SOGO serta 1 set Stick Golf. DJKN akan menyetorkan hasil lelang berupa pokok lelang dan bea lelang ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebelum lelang dilaksanakan, Direktur Lelang DJKN Purnama T. Sianturi memberikan kata sambutan. Menurutnya, penjualan melalui lelang atas barang gratifikasi ini merupakan salah satu wujud dari kerja sama dan sinergi antara DJKN dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Tawarlah barang yang dilelang dengan harga yang setingi-tingginya karena ini adalah wujud kontribusi Saudara terhadap penerimaan negara”, pesannya kepada peserta lelang. Januar Edy Purwoko dalam pelelangan tersebut menjadi pejabat lelang dan Soeparjanto, Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) III bertindak sebagai pejabat penjual. 

 

Tindakan Korupsi seringkali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh pegawai negeri atau  penyelenggara negara. Misalnya saja, pemberian (dalam bentuk apapun) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal  ini lambat laun akan berpengaruh  perilaku  dalam melaksanakan tugasnya, oleh sebab itu  gratifikasi digolongkan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam maupun di luar negeri serta dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Penerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, apabila tidak melaporkan maka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menerima laporan gratifikasi merupakan salah satu tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, yaitu dengan memberikan kesempatan kepada penerima gratifikasi untuk secara sukarela melaporkan gratifikasi yang diperolehnya kepada KPK. Atas laporan gratifikasi yang diterima, KPK menetapkan status kepemilikan barang  gratifikasi yang dapat berupa penetapan status menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Pelaksanaan lelang atas BMN eks barang gratifikasi merupakan wujud pengelolaan BMN oleh DJKN selaku Pengelola Barang dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. (Teks dan foto : Mizan-Seksi HI KPKNL Jakarta V)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini