Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sinergi Sertipikasi BMN Tahun 2014
N/a
Senin, 12 Mei 2014 pukul 12:40:20   |   632 kali

Semarang, Sejak ditetapkan target sertipikasi tanah negara tahun 2014 ini, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang terus meningkatkan intensitasnya dalam menyelesaikan target sertipikasi tanah pemerintah yang sebelumnya telah ditetapkan. Bertempat di Hotel Semesta Semarang pada tanggal 8 Mei 2014, KPKNL Semarang mengundang 26 Satuan Kerja (satker) yang tanahnya masuk dalam target sertipikasi tahun 2014 beserta 9 satker Kantor Pertanahan (Kantah) Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPKNL Semarang dalam acara Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Target Sertipikasi Tanah Tahun 2014 yang mengusung tema “Bersinergi guna mensukseskan pelaksanaan sertipikasi BMN tahun 2014”.

Tepat pukul 9.30 WIB acara dimulai dengan sambutan pertama oleh Kepala KPKNL Semarang, Dharmasetiawan H. yang menyampaikan tujuan diadakannya acara ini yaitu menyamakan persepsi yang selama ini masih belum jelas antara Satker, Kantah dan KPKNL sendiri baik mengenai prosedur pengurusan tanah pemerintah, biaya dan luasan tanah yang masuk kedalam target tahun 2014. “Harapan dari diadakannya acara trilateral ini adalah adanya kesamaan persepsi dan menentukan tanah mana yang bisa diproses lebih lanjut” jelas Iwan.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Jateng dan DIY), Thaufik yang sekaligus membuka acara secara resmi. Kepala Kanwil  DJKN Jateng dan DIY menyampaikan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari acara sebelumnya yang diadakan oleh Kanwil DJKN Jateng dan DIY beserta Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah. Pria yang dikenal disiplin ini juga menegaskan bahwa target sertipikasi tanah negara merupakan tanggung jawab besama baik KPKNL, Kantah maupun Satker. “Dalam penyelesaian target yang telah ditetapkan sebanyak 250 bidang untuk wilayah Jawa Tengah  bukan  menjadi beban sepenuhnya dari DJKN namun juga BPN dan Satker yang tanahnya masuk dalam target tahun ini (2014)” jelas Thaufik.

Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY jaga memberikan arahan kepada seluruh satker yang hadir untuk turut mewujudkan 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Fisik terhadap BMN. Yang salah satunya untuk mencapai tertib hukum yaitu dengan mensertipikatkan seluruh tanah negara atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga. Di akhir sambutannya Thaufik menegaskan kepada seluruh undangan yang hadir untuk memastikan tanah dapat disertipikasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kreteria dikuasai, tidak dalam sengketa, dan jelas batas-batasnya.

Acara selanjutnya diisi oleh Kepala Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah, Kanwil BPN Jateng, Suwitri Iriyanto yang menyampaikan mengenai prosedur dan tata cara pengurusan sertipikasi tanah pemerintah. Pada kesempatan itu pula Iriyanto menyampaikan kepada seluruh Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten yang hadir mengenai petunjuk teknis termasuk didalamnya akun belanja yang digunakan serta batasan luas yang dapat diselesaikan yaitu hanya 25.000 meter persegi.

Dalam sesi terakhir yang dipandu langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Semarang, Dany Kuryanto, antara Satker dan Kantah menyusun Berita Acara untuk memastikan jumlah bidang yang dipastikan dapat diproses sertipikasinya. Dari 153 bidang yang semula ditetapkan menjadi target KPKNL Semarang, sampai dengan berita ini diturunkan sekitar 43% atau sebanyak 65 bidang yang dapat diproses di Kantah Kota/Kabupaten, beberapa bidang masih perlu mendapat kejalasan khususnya untuk tanah-tanah yang dikuasai Satker Pembangunan Jalan Negara dan Satker Balai Besar Wilayah Sungai Pemali - Juana sedangkan sisanya dinyatakan dikeluarkan dari target karena sebagian telah diurus menggunakan dana dari satker, tidak jelas keberadaan bukti kepemilikannya, tidak jelas batas-batasnya, dan memiliki keluasan lebih dari 25.000 meter persegi. Berarti setelah ini masih ada tanggungan KPKNL Semarang untuk mencari target pengganti dari tanah yang tidak bisa di proses sertipikasinya tahun 2014. (Berita/Photo – Asrori | KPKNL Semarang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini