Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Jadikan Mimpi sebagai Cita-cita
N/a
Kamis, 08 Mei 2014 pukul 16:52:37   |   884 kali

Serang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten (Kanwil DJKN Banten) mengadakan sosialisasi peraturan-peraturan baru lelang serta penggalian potensi lelang di Hotel Olive Karawaci-Tangerang pada 24-25 April 2014. Sosialisasi ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap 3 institusi pelaksana lelang (Pejabat Lelang Kelas I, Pejabat Lelang Kelas II dan Penggadaian). Pejabat Lelang Kelas I dan II (PL I dan PL II) dari Kanwil DJKN Banten, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan wakil dari Penggadaian dan balai lelang menghadiri acara ini.

Berdasarkan capaian pelaksanaan lelang Kanwil DJKN Banten sampai dengan Triwulan I 2014 telah mencapai Rp.68,9 Milyar dari target untuk tahun 2014 sebesar Rp.414,8 Milyar. Realisasi ini dirasa masih sangat rendah, atas hal tersebut, 3 (tiga) institusi sebagai pelaksana lelang (PL I, PL II dan Pegadaian) harus meningkatkan capaian terkait dengan pelaksanaan lelang yang menjadi target lelang.

Untuk mencapai target lelang yang telah ditetapkan tersebut, para pejabat lelang terus melakukan langkah-langkah penggalian potensi. Untuk mewujudkannya Bidang Lelang Kanwil DJKN Banten selaku superintenden menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 158/PMK.06/2013 Perubahan atas PMK Nomor 174/PKN.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I, PMK Nomor 159/PMK.06/2013 Perubahan atas PMK Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II dan PMK Nomor 160/PMK.06/2013 Perubahan atas PMK Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang.

Dalam sambutannya Nur Purnomo, Kepala Kanwil DJKN Banten menyatakan penambahan 2 (dua) orang Pejabat Lelang Kelas II akan meningkatkan capaian target ahun 2014 dan memberikan kontribusi jauh lebih baik. Pejabat Lelang Kelas I dan kelas II agar mengadakan pertemuan atau diskusi setiap 6 (enam) bulan sekali dalam rangka evaluasi capaian target lelang. Nur mengharapkan sosialisasi ini KPKNL, PLI dan II dapat menyerap materi dengan baik dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan lelang. Kanwil DJKN Banten juga memberi masukan untuk mendukung para pelaku lelang lebih optimal menjalankan peraturan dan perundang-undangan dalam pelaksanaan lelang,”jadikan mimpi sebagai cita-cita,” tambah Nur.

Kurnia Ratna Cahyanti, Kasubdit Bina Propesi dan Jasa Lelang Direktorat Lelang, dalam mengemukakan PL I akan menjadi jabatan Fungsional tentu dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya PL I paling rendah bergelar Sarjana Hukum atau yang disetarakan (Pasal 3 huruf b). Dalam waktu dekat Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan hasil penilaian dari tim penilai terkait dasar penentuan penetapan harga limit guna keperluan lelang.

Perubahan terkait masa jabatan PL II menjadi 5 (lima) tahun yang sebelumnya selama 3 (tiga) tahun dan mengajukan kembali proses pengangkatannya menjadi PL II selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Balai Lelang harus berbentuk Badan Usaha Perseroan Terbatas atau PT, perubahan pada modal awal salah satu syarat pendirian untuk sebuah Balai Lelang sekarang menjadi Rp.5 milyar dahulu Rp.2,5 milyar.

Dilanjutkan sesi tanya jawab peserta sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan. Kepala Seksi Bina Lelang IA, Istina Setya Lestari menjelaskan bahwa lelang yang dilaksanakan oleh ketiga institusi PL I, PL II dan Pegadaian, penyetoran bea lelang sebelumnya kode MAP sama yaitu 423227 seperti pada pada tahun 2012. Untuk hasil rekon bea lelang dengan KPPN masih terdapat selisih yang salah satu penyebabnya adalah kesalahan pengisian data pada formulir SSBP. Agus Yulianto, Kepala Seksi Bina Lelang IIA mengakhiri sosialisasi dengan pemaparan tentang alur lelang melalui surat elektronis.( Narasi: Agus Maisuri, Foto: Ahmad Syarifudin; Bid. KIHI Kanwil DJKN Banten)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini