Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi BMN Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan
N/a
Sabtu, 03 Mei 2014 pukul 13:18:54   |   1473 kali

Jayapura – Rabu, (30/04/2014), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kanwil DJKN Papua dan Maluku bekerja sama Direkotorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain mengadakan Sosialisasi (Barang Milik Negara) BMN yang berasal dari Perolehan Lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah adalah BMN yang berasal dari aset Eks. Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara.

Tujuan acara ini adalah menyamakan persepsi definisi BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah antara DJKN dengan Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil DJKN Papua dan Maluku. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara da Lelang (KPKNL) di Kanwil DJKN Papua dan Maluku, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat, dan Kejaksaan Tinggi Papua menghadiri kegiatan tersebut.

Tugas Agus Priyo Waluyo, Kepala Kanwil DJKN Papua dan Maluku dalam sambutannya, menekankan perlunya penatausahaan BMN yang berasal dari Perolehan Lainnya yang sah. Penatausahaan ini medukung proses tertib fisik, administrasi, dan hukum dalam rangka menciptakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang faktual.

Narasumber memaparkan Barang Rampasan Negara sebagai materi pertama. Kemudian tim melanjutkan dengan tanya jawab. Andi Rifai, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Biak menanyakan pengelolaan dan lelang BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara. Dengan lugas, Tugas Agus Priyo Waluyo memberikan tambahan penjelasan bahwa BMN yang berasal dari Rampasan Negara tidak menganut rezim BMN murni. Tetapi juga harus merujuk ke KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Pengaturan dalam KUHAP, Satker tidak serta merta mencatat BMN ke dalam SIMAK BMN tapi harus menunggu putusan yang in craht dari Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Sesuai PP nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan BMN/D juga menganut rezim. Pengelolaan BMN dari APBN langsung dicatat di SIMAK BMN setelah selesai pengadaan sedangkan Demikian juga terkait indikasi nilai dan penilaian BMN dari perolehan lainnya yang sah. Indikasi nilai didasarkan pada penetapan nilai oleh yang berwenang sebagai dasar pencatatan sedangkan nilai limit harus dilakukan oleh penilai yang berkompeten.

Terkait BMN berupa Sitaan Kejaksaan, di mana ada barang dengan risiko menyusut sehingga menurunkan nilai barang. Peserta menanyakan apakah BMN dapat langsung dilelang sehingga dapat memaksimalkan penerimaan Negara. Abdul Manaf memberikan jawaban bahwa barang sitaan kejakasaan tidak dapat langsung dilelang kecuali ada ijin dari hakim yang menyidangkan dengan ijin dari terdakwa. Tugas Agus menambahkan bahwa apabila berdasarkan keterangan dari pihak yang berwenang, misalnya terkait BBM dari PT. Pertamina, Kayu dari Perhutani berkurangnya nilai barang dalam batas-batas normal maka barang tersebut bisa ditindaklanjuti proses selanjutanya, misalnya pelelangan. Namun bila berkurangnya telah melampauhi batas normal maka perlu diberikan tambahan keterangan dari pihak penyita untuk menguatkan kondisi tersebut dan bila ada indikasi pidana terkait berkurangnya barang yang dalam penyitaan maka tindak pidananya tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sehinga dalam pelaksanaan lelangnya menjadi clear dan clean.

Terkait pelelangan yang didahulukan berdasarkan Pasal 45 KUHAP, DJKN telah mengadakan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk bisa menjalankan lelang terlebih dahulu sebelum ada putusan incraht dengan meminta ijin dari hakim yang menyidangkan dan terdakwa, namun usulan tersebut oleh MA agar tidak dijalankan karena belum ada kepastian, yaitu apakah barang bukti yang disidangkan benar-benar telah terbukti salah sehingga harus dilelang ataukah justru sebaliknya, demikian tambahan dari Tugas Agus.

Materi selanjutnya adalah BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah berupa barang tegahan dari Bea dan Cukai. Joko Dian, memaparkan tahapan pengelolaan BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai diawali dari Permohonan Peruntukan, Pemeriksaan, Penyelesaian, dan Penatausahaan. BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan Cukai sampai saat ini belum ada yang dilaporkan ke KPKNL/Kanwil DJKN Papua dan Maluku. (Naskah dan foto : Abdul Khalim/NIP 197504041999031001 dengan editing bidang PKN Kanwil Papua dan Maluku)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini