Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rekonsiliasi Keterjadian PMN
N/a
Selasa, 29 April 2014 pukul 17:00:27   |   1352 kali

Jakarta - Jika Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) mengenal istilah kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN), maka Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) mengenal istilah kegiatan Rekonsiliasi Keterjadian Penyertaan Modal Negara (PMN). Sepintas, Rekonsiliasi BMN dan Keterjadian PMN memiliki kemiripan. Keduanya memang memiliki persamaaan, yaitu melakukan rekonsiliasi untuk menjamin keandalan data dalam suatu sistem pelaporan. 

Namun, faktanya keduanya memiliki perbedaan mendasar. Rekonsiliasi BMN adalah menjamin keandalan dan keakuratan benda atau barang yang dimiliki negara. Sedangkan Rekonsiliasi PMN menjamin keakuratan data dari investasi yang dilakukan negara. Selain itu rekonsiliasi BMN pada akhirnya bermuara pada Laporan BMN yang akan menjadi bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), sedangkan rekonsiliasi keterjadian PMN bermuara pada Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 Pengelolaan Investasi Pemerintah (LKBUN BA 999.03) yang akan menjadi bagian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Kepala Subdirektorat KND I Rahayu Puspasari membuka acara rekonsiliasi mewakili Direktur KND. Dalam sambutannya, Rahayu menyampaikan bahwa Rekonsiliasi Keterjadian PMN ini merupakan salah satu langkah dalam melaksanakan peran Menteri Keuangan selaku Penatausaha PMN. Hal ini adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas Lainnya. Sebagai upaya dalam menjamin reliabilitas data Investasi Pemerintah dan mewujudkan tertib administrasi pelaporan Investasi Pemerintah, perlu dilakukan updating data perubahan PMN secara periodik setiap tahun, yaitu dengan melaksanakan Rekonsiliasi Keterjadian PMN sehingga tercipta mekanisme check and balance di antara BUMN dan Kementerian Keuangan.

Direktorat KND telah melakukan rekonsiliasi Keterjadian PMN sejak tahun 2011. Dalam rangka persiapan Rekonsiliasi Keterjadian PMN, Personal in Charge setiap BUMN melakukan verifikasi terhadap adanya aksi korporasi BUMN dan melakukan klarifikasi kepada BUMN yang bersangkutan untuk menentukan apakah BUMN yang bersangkutan terindikasi mengalami perubahan struktur modal. Untuk periode tahun 2013, diperoleh data bahwa 40 BUMN diindikasikan mengalami perubahan struktur modal. Rekonsiliasi Keterjadian PMN  dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap I telah dilaksanakan pada hari Kamis, 24 April 2014 dengan melibatkan 22 BUMN, antara lain PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Perum Jamkrindo, dan BUMN lainnya. Sisanya sebanyak 18 BUMN akan melaksanakan Rekonsiliasi  Keterjadian PMN pada tahap II. (Aulia Alam/2014)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini