Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Uji Kompetensi Penilai di Kalimantan Barat
N/a
Kamis, 24 April 2014 pukul 16:59:23   |   1268 kali

Pontianak - Tim Direktorat Penilaian Kantor Pusat mengadakan serangkaian acara pembinaan dan peningkatan kualitas penilai internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di wilayah Kalimantan Barat (22/04/2014). Pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Barat (Kanwil DJKN Kalbar), 13 penilai dari Kanwil DJKN Kalbar, 9 penilai dari KPKNL Pontianak dan 8 Penilai dari KPKNL Singkawang menghadiri acara di ruang rapat lantai 3 Kanwil DJKN Kalbar tersebut. Kepala Bidang Penilaian Fendy Purwanto membuka kegiatan pembinaan yang dilanjutkan dengan pemaparan Tim Direktorat Penilaian.

Direktorat Penilaian mengadakan kegiatan pembinaan dan quality assurance Penilai DJKN dengan maksud untuk mengetahui tingkat kompetensi masing-masing penilai DJKN. Walaupun bukan merupakan satu-satunya indikator untuk melihat tingkat kompetensi penilai, namun hasil kegiatan ini dapat menggambarkan tingkat kemampuan penilai dalam menerapkan teori penilaian pada praktik penilaian.

Pada hari pertama, Tim memberikan entry briefing terkait penjelasan maksud dan tujuan kegiatan serta overview hasil Quality Assurance tahun 2011-2013 yang dilanjutkan dengan reviu kaji ulang. Berdasarkan hasil kegiatan pembinaan dan quality assurance penilai internal DJKN pada tahun 2012 khusus di wilayah Kalimantan Barat, masih terdapat penilai dengan tingkat kompetensi “Perlu Peningkatan” dan “Kurang”, di mana masih belum memenuhi standar kompetensi seorang penilai.

Kepala Kanwil DJKN Kalbar Anugrah Komara berkesempatan menghadiri kegiatan pembinaan di hari kedua. Acara hari kedua dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama merupakan pemaparan kasus Penilaian Kanwil/KPKNL, revieu hasil pemaparan dan penyampaian materi. Tim dari Kantor Pusat DJKN membagi materi atas peraturan penilaian, teori dan praktik penilaian serta penyusunan laporan penilaian.

Penilai internal DJKN harus menguasai teknik-teknik penilaian seperti penilaian Barang Milik Negara, barang jaminan, Aset Bekas Milik Asing/Cina, sumber daya alam, aturan Penilai Internal di lingkungan DJKN, penomoran laporan penilaian dan penyusunan laporan penilaian.

Teknik penilaian tersebut tertuang dalam PMK Nomor: 179/PMK.06/2009 tentang Penilaian BMN, PMK Nomor: 180/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Jaminan , PMK Nomor: 185/PMK.06/2009 tentang Penilaian BMAC, PMK Nomor: 98/PMK.06/2010 tentang Penilaian Barang yang dikuasai Negara berupa SDA, PMK Nomor: 02/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal di lingkungan DJKN, SE-05/KN/2009 tentang Penomoran Laporan Penilaian, dan SE-08/KN/2009 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian.

Sedangkan terkait pendekatan dalam menentukan sebuah nilai dari objek terdapat 3 macam yaitu pendekatan data pasar (market approach), pendekatan biaya (cost approach) dan pendekatan pendapatan (income approach).

Acara dilanjutkan dengan Pengukuran Kompetensi bagi penilai internal DJKN di wilayah Kalimantan Barat. Sebanyak 30 (tiga puluh) peserta quality assurance mendapatkan soal yang terdiri atas 40 soal terkait peraturan  penilaian, 80 soal terkait teori dan praktik penilaian, dan 20 soal terkait penyusunan laporan penilaian. Kegiatan quality assurance merupakan upaya dari Kanwil DJKN Kalimantan Barat untuk meningkatkan kompetensi penilai internal DJKN hingga mampu memenuhi standar kompetensi. Hingga penilai internal DJKN di wilayah Kalimantan Barat dapat memproduksi “nilai” secara lebih akurat. (Penulis: Fitriyati A, Tarwoto/ Foto: Egi IW)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini