Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rekonsiliasi, Data Hasil Lelang Akurat
N/a
Kamis, 17 April 2014 pukul 10:53:32   |   737 kali

Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung menyelenggarakan acara Rekonsiliasi Data Hasil Lelang Semester II tahun 2013 bersama Tim dari Direktorat Lelang DJKN di Bandar Lampung pada 2 dan 3 April 2014 di Aula lantai IV Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan untuk kesempurnaan penyajian data hasil lelang yang akurat dan akuntabel antara Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dengan Kantor Pusat DJKN.

Kepala Bidang lelang Hartono, Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Artho Guntoro, dan Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Nani Nuryanidan menghadiri acara tersebut. Hadir juga para operator  SAKPA (Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran) dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, Metro, dan Bengkulu. Operator SAKPA mempunyai tugas menyajikan informasi hasil lelang seperti frekuensi pelaksanaan lelang, jumlah hasil lelang, dan jumlah bea lelang.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Ischak ismail menyampaikan bahwa SAKPA merupakan manajemen modern yang memudahkan DJKN dalam proses pencatatan hasil lelang. Apabila data yang disajikan tidak akurat, maka mustahil bisa menyajikan informasi atau pembuatan laporan hasil lelang yang akurat dan Akuntabel.

Lebih lanjut,  Ischak Ismail juga menyampaikan bahwa untuk menjadikan DJKN yang terbaik, harus didukung dengan perbaikan dan pengembangan. Salah satu wujudnya dengan memberikan konstribusi terhadap data laporan yang valid, sebagai bentuk penguatan organisasi dan merupakan ciri transformasi kelembagaan.   

Suci Asih dari Tim Rekonsiliasi melanjutkan pemaparan yang antara lain menyampaikan sebab perbedaan data hasil lelang secara umum.  Kesalahan input, kesalahan pengklasifikasi jenis lelang, dan adanya data bea lelang batal yang tidak terakumulasi menyebabkan perbedaan pada bea lelang. Selain itu, Bukti SSBP Penyetoran Bea Lelang oleh Pegadaian yang terlambat diterima oleh KPKNL  menjadikan adanya selisih data bea lelang Pegadaian yang dilaporkan oleh KPKNL dengan data bea lelang pegadaian menurut SAKPA.

Rekonsiliasi yang berlangsung selama dua hari ini diikuti peserta rapat dengan begitu komunikatif. Sebagai catatan, antara KPKNL dengan Pegadaian diharapkan melakukan koordinasi secara intensif di wilayah kerja masing-masing. (Teks: Mukimin, fotografer: Sudirman)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini