Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
BTT Kanwil DJKN Sumut, Terobosan dalam Meningkatkan NKO
N/a
Selasa, 15 April 2014 pukul 15:44:30   |   1676 kali

Medan -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (DJKN Sumut) melaksanakan Bimbingan Teknis Terpadu (BTT) dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan pada 27-28 Maret 2014 di aula KPKNL Medan.

BTT ini merupakan sinergi antara kedua unit tersebut dan merupakan salah satu terobosan Kanwil DJKN Sumut dalam meningkatkan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) khususnya NKO KPKNL Medan dan sekaligus mengarahkan seluruh pegawai KPKNL Medan untuk mendukung penuh dan berkontribusi sesuai seksinya.

Acara yang dibuka oleh Kepala KPKNL Medan Marlais Simanjuntak ini, diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Medan dan perwakilan Kanwil DJKN Sumatera Utara.

Kanwil  DJKN Sumut menurunkan tim BTT yang terdiri dari lima orang mewakili seluruh bidang teknis di Kanwil DJKN Sumut. Masing-masing bidang teknis memaparkan materi rencana kerja dan capaian kinerja kedepan yang tentunya nanti secara teknis pencapaiannya akan dibantu oleh pegawai kantor operasional dijajaran Kanwil DJKN Sumut khususnya KPKNL Medan.

Pemaparan pertama disampaikan oleh Kepala Bidang  Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Sumut Yuliadi Purawibawa. Bidang PKN Kanwil DJKN Sumatera Utara mencanangkan BMN AWARD sebagai bentuk apresiasi positif  terhadap satuan kerja (satker) yang terbaik dalam pelaksanaan rekon SIMAK-BMN. Hal yang mendasari untuk dilaksanakannya BMN Award sebagai bentuk fungsi Kanwil DJKN sebagai pembina, ajang evaluasi pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara, ajang motivasi dan ajang kompetisi dan akselerasi terwujudnya 3 T (Tertib hukum, Tertib fisik, Tertib pengelolaan).

Ia mengharapkan BMN Award mulai terealisasi di semester I 2014 dan selanjutnya di tiap tahunnya dapat berjalan sehingga dapat menumbuh kembangkan semangat kompetisi menuju yang terbaik di antara para satker di lingkungan kerja Kanwil DJKN Sumut.

Kepala Bidang Piutang Negara Rustanto menyampaikan point penting berkaitan dengan piutang negara yaitu tentang pengembalian piutang negara, penyampaian pelaporan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157, penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) sesuai road map percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara. Kanwil DJKN Sumatera Utara bertekad dapat melaksanakan pengembalian piutang negara sesuai jadwal yang telah di tetapkan yakni pada akhir semester I Tahun 2014.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI) Sumarsono menekankan dalam pencapain Indikator Kinerja Utama (IKU) di jajaran Kanwil DJKN Sumut. Pencapaian ini yaitu strategi maksimal pencapaian target dengan titik berat pada IKU yang bersifat kualitatif agar nilai akhir mendekati 120% dan sekarang NKO Kanwil DJKN Sumut telah mencapai 119%.

Dalam kaitan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKU)  terhadap gugatan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan gugatan yang terkait dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) ditujukan ke Biro Bankum Setjen Kementerian Keuangan dan gugatan yang terkait Non TGR ditujukan ke Direktorat Hukum dan Humas DJKN.

Terkait pendampingan pemanggilan terkait tindak pidana agar selalu memperhatikan dan melaksanakan sesuai dengan Buku Pedoman Pendampingan Dalam Perkara Pidana di Lingkungan DJKN. Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Sony ini menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada penanganan perkara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat I yaitu posisi hukum dan dasar hukum, eksepsi, pokok perkara, dokumen-dokumen yang diperlukan serta menghadirkan saksi fakta dan keterangan ahli.

Beberapa kategori yang rentan diperkarakan oleh pihak luar adalah yang berkaitan dengan pengurusan piutang negara, Barang Milik Negara (BMN), lelang dan kekayaan negara lain-lain. Untuk itu, lanjutnya, dalam melaksanakan tusi seluruh jajaran Kanwil DJKN Sumatera Utara aagar tetap konsentrasi pada tertib administrasi sebagai langkah antisipatif gugatan produk administrasi dan produk hukum yang dihasilkan.

Pemaparan selanjutnya terkait bidang penilaian yang diwakili oleh Kepala Seksi Penilaian I Alexander Ginting menyampaikan ada tiga isu penting yang sangat menggembirakan dan diapresiasi terkait penilaian yaitu adanya PMK Nomor 02 Tahun 2014 yang memuat syarat dan kriteria penilai internal DJKN, dibentuknya Ikatan Penilai Pemerintah Indonesia (IPPI) dan disahkan di hadapan notaris dimana anggota dari IPPI tersebut mencakup Penilai DJKN dan perwakilan di daerah dan ISO 9001-2008 telah dicapai terkait pelayanan penilaian. “ini memperkuat eksistensi penilai dan penilaian DJKN,” tegasnya.

Pemaparan terakhir, terakiat bidang lelang yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Ansar. Ia memaparkan target yang telah dicapai Kanwil DJKN Sumatera Utara sampai dengan Februari 2014 sebesar 7,7 %. Ansar berharap ke depannya lebih maksimal yang pada akhir tahun target keseluruhan sebagaimana yang telah ditetapkan dapat tercapai. Pentingnya untuk berbenah dalam penatausahaan risalah lelang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta laporan-laporan terkait lelang dapat terlaksana tepat waktu.

Usai paparan, acara ditindaklanjuti dengan acara head to head antar bidang teknis Kanwil DJKN Sumut dengan seksi terkait yang ada di KPKNL Medan. Acara head to head dilaksanakan di masing masing seksi KPKNL Medan yang membicarakan mengenai permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh masing-masing seksi yang ada di KPKNL. Acara ditutup secara resmi oleh Kepala KPKNL Medan setelah sebelumnya Kabid KIHI Kanwil DJKN Sumut memaparkan hasil pembinaan yang telah dilakukan di KPKNL Medan. (Penulis: HF Edited ARL - Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Medan).

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini