Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bekerja Sama dengan Pusdiklat KNPK, DJKN Siapkan Pegawainya Menjadi Penilai yang Bisa Diandalkan
N/a
Rabu, 05 September 2012 pukul 07:35:19   |   706 kali

 Jakarta – Guna meningkatkan kualitas pegawai di bidang Penilaian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan Diklat Teknis Subtantif Spesialisasi (DTSS) Penilaian Properti Angkatan II. Diklat ini diselenggarakan mulai tanggal 3 sampai 28 September 2012 bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (Pusdiklat KNPK), Tangerang, Banten.

Diklat tersebut diikuti oleh tiga puluh orang yang berasal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kanwil DJKN, serta Kantor Pusat DJKN.

Acara diklat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan pelaksanaan diklat yang dibacakan oleh Kepala Subbidang Penyelenggaraan I Sudarmi.

  

Selanjutnya Kepala Bagian Kepegawaian DJKN Jose Arif Lukito menyampaikan bahwa continues improvement para peserta diklat akan berdampak juga kepada DJKN. Karena tidak lain yang membangun DJKN adalah Sumber Daya Manusia (SDM) DJKN itu sendiri.

Jose juga berpesan agar penilai DJKN selalu menunjukkan bahwa mereka adalah penilai yang berdedikasi tinggi dan independen, tidak akan pernah diintervensi oleh orang lain.

 “Kita harapkan setelah diklat ini selesai, rekan – rekan bisa langsung kembali ke kantor untuk menerapkan ilmu yang ada,” ujar Jose.

Sebagai tanda diklat dibuka, Jose menyematkan tanda peserta diklat kepada perwakilan peserta diklat. Kemudian Jose dan Sudarmi secara bersama-sama memberikan ucapan selamat kepada para peserta diklat.

  

Dalam diklat ini, para peserta diklat akan dibekali materi analisis Highest Best Use (HBU) lanjutan, metode pendekatan harga pasar lanjutan, pendekatan biaya lanjutan, pendekatan pendapatan lanjutan, ekonometrika, penilaian perkebunan, dan review laporan penilaian.

Untuk menunjang tugas dan fungsi DJKN selaku pengelola barang, peserta diklat juga dibekali dengan materi penilaian dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN).

Agar dapat lebih memahami implementasi dari materi yang disampaikan, maka dialokasikan waktu empat puluh jamlat untuk praktek kerja lapangan.

“Saya harapkan dengan diklat ini maka kita benar-benar menjadi penilai di negara ini yang paling bisa diandalkan” pesan Jose. (Azif-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini