Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Menuju Zero Outstanding, DJKN Adakan Diklat Juru Sita Piutang Negara Angkatan II
N/a
Kamis, 06 September 2012 pukul 12:10:26   |   701 kali

Jakarta – Sebagai unit Eselon I yang melakukan pengurusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki target tercapainya zero outsanding Piutang Negara pada tahun 2014. Untuk mewujudkan target tersebut, DJKN mengadakan Diklat Jurusita Piutang Negara Angkatan II.

Diklat dibuka oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat KNPK Rahadi, dan dilanjutkan dengan current issue seputar Piutang Negara yang disampaikan oleh Andi Pardede, Kepala Subdirektorat Piutang Negara I. “Dengan adanya diklat ini kita ingin meningkatkan jumlah juru sita, kompetensi juru sita, dan ingin memperbaiki sebaran juru sita agar proporsional sesuai dengan beban kerja,” ujar Andi di awal pengarahannya. Andi kemudian menjelaskan maksud dari Zero Outstanding, bahwa yang menjadi fokus utama zero outstanding adalah Piutang Negara yang memiliki Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) maksimal 1 Juli 2010. Sampai dengan Juli 2010, jumlah outstanding Piutang Negara yang diserahkan pengurusannya kepada DJKN oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perbankan sebesar Rp20 triliun. Jumlah yang diserahkan oleh BUMN non perbankan sebesar Rp1,1 triliun. Sedangkan jumlah outstanding Piutang Negara yang diserahkan oleh instansi pemerintah sebesar Rp40 triliun.      “Kalau kita lihat ke Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), masih banyak BKPN yang pengurusannya memerlukan tugas-tugas kejurusitaan.” Ujar Andi dihadapan 31 peserta diklat yang berasal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN. Untuk memudahkan dalam melakukan pengurusan Piutang Negara, KPKNL didukung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Piutang dan Lelang (SIMPLe). Aplikasi ini memiliki database BKPN mulai dari nama penanggung hutang sampai dengan barang jaminan. Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk menerbitkan produk hukum, diantaranya surat paksa dan surat perintah sita. Selama 23 hari diklat, peserta dibekali materi antara lain pengantar ilmu hukum, hukum pembuktian, hukum perdata, hukum jaminan, surat paksa, teknik komunikasi, pencegahan bepergian ke luar wilayah Indonesia, paksa badan, dan ceramah integritas dan anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peserta diklat juga akan mengikuti praktik kerja lapangan untuk lebih memahami tugas-tugas kejurusitaan di lapangan. (Azif-Humas DJKN)

         

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini